Batalkan Putusan PK Pertama, MA Bebaskan Terpidana Bank Century

Minggu, 25 Oktober 2020 - 20:31 WIB
MA memutuskan membebaskan terpidana kasus Bank Century Toto Kuntjoro Kusuma Jaya. Foto/ist
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memutuskan melepaskan dari segala tuntutan dan membebaskan terpidana perkara pidana perbankan Bank Century , mantan Direktur PT Tirtamas Nusa Surya (TNS) Toto Kuntjoro Kusuma Jaya di tahap peninjauan kembali (PK).

Hal tersebut tertuang dalam salinan putusan nomor: 214 PK/Pid.Sus/2019 atas nama Toto Kuntjoro Kusuma Jaya. PK yang diajukan Toto ditangani dan diadili oleh majelis hakim agung PK yang dipimpin Andi Abu Ayyub Saleh denga anggota Gazalba Saleh dan Eddy Army.



PK ini diajukan Toto pada 21 Agustus 2018, merupakan upaya PK kedua menyikapi putusan PK pertama yang diputus MA dengan putusan nomor: 28 PK/PID.SUS/2014 tertanggal 18 Juni 2014.

(Baca: KPK Sebut Belum Menerima Salinan Putusan PK 22 Perkara dari MA)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!