Dewan Pakar Nasdem Rampungkan 6 Sesi Bahas UU Cipta Kerja

Sabtu, 24 Oktober 2020 - 13:38 WIB
Klaster Riset dan Inovasi dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja/CK) memberi kepastian akan perlunya pengembangan riset dan inovasi. Foto/Istimewa
JAKARTA - Riset dan inovasi merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan dari kemajuan suatu bangsa. Karena itu, jika Indonesia ingin menjadi negara maju dan mandiri, maka penguatan riset dan pengembangan inovasi berbagai produk dan teknologi merupakan suatu keharusan.

(Baca juga: Antre Bansos, Ribuan Warga Ciampea Abaikan Protokol Kesehatan)

Indonesia harus memulai dari sekarang berbagai riset dan inovasi teknologi berkaitan dengan bidang-bidang strategis yang selama ini belum mampu kita produksi sendiri.

(Baca juga: Jadi Ikon Baru, Jokowi Puji Arsitektur Jembatan Teluk Kendari)

Karena itu klaster Riset dan Inovasi dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja/CK) memberi kepastian akan perlunya pengembangan riset dan inovasi.



Namun demikian, harus dielaborasi dan dipertajam serta diperjelas lebih detil dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai riset dan inovasi ini agar ada pemahaman yang komprehensif dan kemudian ada link and match dengan dunia usaha.

Selain itu kebutuhan akan energi yang besar bisa dipenuhi dengan membangun reaktor nuklir untuk kepentingan energi, khususnya listrik yang dibutuhkan industri. Energi listrik dari nuklir dan berbagai energi terbarukan akan membuat industri makin berkembang, sebab selain murah dan aman, energi nuklir dapat kontinyu menghasilkan listrik dalam waktu 24 jam penuh.

Sosialisasi pentingnya energi nuklir sangat dibutuhkan mengingat di masa lalu, kegagalan membangun energi nuklir hanya karena kampanye atau indoktrinasi yang keliru dari segelintir pakar bahwa nuklir itu berbahaya.

Demikian benang merah diskusi Focus Group Discussion (FGD) sesi terakhir yang digelar Dewan Pakar Partai Nasdem di Jakarta, Jumat (23/10) malam untuk merampungkan pembahasan semua klaster dalam UU CK.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More