PKS Ungkap Sekneg Ajukan 157 Perbaikan Naskah UU Ciptaker Pekan Lalu

Jum'at, 23 Oktober 2020 - 17:49 WIB
Menurut anggota Komisi VII DPR ini, dalam dokumen setebal 905 halaman yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada 5 Oktober lalu, Pasal 46 ayat 1-5 terkait BPH Migas tersebut masih ada, sehingga ketentuan itu dihapus sesuai keputusan Rapat Panitia Kerja (Panja) DPR demgan pemerintah.

Kemudian, sambung dia, dalam dokumen 12 Oktober setebal 812 halaman yang akan diserahkan DPR ke pemerintah hanya terhapus ayat 5 Pasal 46 saja. Sementara, Pasal 46 ayat 1-4 masih tertulis di naskah.

"Dalam dokumen terakhir, Pasal 46 tersebut ingin dihapus sesuai kesepakatan panja," terang Mulyanto.

Menurut politikus PKS ini, hal itu terjadi, karena RUU dibahas secara kejar tayang. Sehingga, dokumen tidak terkonsolidasi dengan baik, ada redaksi yang tidak tepat, substansi yang tercecer, termasuk kesalahan pengetikan atau typo yang semua perlu diperbaiki.

"Ini yang juga menjadi pertanyaan publik. Apakah bisa diterima pembentukan UU dengan cara ngebut seperti itu," tandas Mulyanto.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!