464 Napi Dibuang ke Nusakambangan, DPR Berharap Narkoba Berkurang
Jum'at, 23 Oktober 2020 - 16:24 WIB
JAKARTA - Komisi III DPR mengapresiasi tindakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kememterian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang memindahkan narapidana (napi) kelas berat narkoba ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan yang masuk kategori super maksimum security.
"Dengan adanya pemindahan narapidana kasus narkoba ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan saya berharap dapat memutus mata rantai serta menekan angka penyebaran narkoba di Indonesia," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh kepada SINDOnews, Jumat (23/10/2020).
(Baca: Geger, 627 Narapidana Lapas Kerobokan Bali Reaktif COVID-19)
Politikus PAN ini mengapresiasi langkah yang diambil Dirjen Pas dengan memindahkan 464 narapadina ke LP Nusakambangan, karena mereka merupakan narapidana dengan vonis berat yakni penjara seumur hidup dan hukuman mati. "Karena tindakan tersebut adalah bentuk komitmen dari Kemenkumham untuk memberi efek jera serta memutus mata rantai bagi para gembong narkoba," ujar Pangeran.
Dengan demikian, Pangeran berharap ada kebijakan lain yang dilakukan Dirjen Pas dalam memutus peredaran narkoba di Lapas. Dan dengan pemindahan narapidana secara bertahap ini, peredaran narkoba di Indonesia bisa dapat semakin berkurang. "Karena mengingat akses komunikasi dari Nusakambangan yang sulit untuk dilakukan," pungkas Ketua DPP PAN ini.
Lihat Juga: Kasus Tom Lembong, Komisi III DPR: Jangan Sampai Giring Opini Negatif ke Pemerintahan Prabowo
"Dengan adanya pemindahan narapidana kasus narkoba ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan saya berharap dapat memutus mata rantai serta menekan angka penyebaran narkoba di Indonesia," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh kepada SINDOnews, Jumat (23/10/2020).
(Baca: Geger, 627 Narapidana Lapas Kerobokan Bali Reaktif COVID-19)
Politikus PAN ini mengapresiasi langkah yang diambil Dirjen Pas dengan memindahkan 464 narapadina ke LP Nusakambangan, karena mereka merupakan narapidana dengan vonis berat yakni penjara seumur hidup dan hukuman mati. "Karena tindakan tersebut adalah bentuk komitmen dari Kemenkumham untuk memberi efek jera serta memutus mata rantai bagi para gembong narkoba," ujar Pangeran.
Dengan demikian, Pangeran berharap ada kebijakan lain yang dilakukan Dirjen Pas dalam memutus peredaran narkoba di Lapas. Dan dengan pemindahan narapidana secara bertahap ini, peredaran narkoba di Indonesia bisa dapat semakin berkurang. "Karena mengingat akses komunikasi dari Nusakambangan yang sulit untuk dilakukan," pungkas Ketua DPP PAN ini.
Lihat Juga: Kasus Tom Lembong, Komisi III DPR: Jangan Sampai Giring Opini Negatif ke Pemerintahan Prabowo
(muh)
tulis komentar anda