Bareskrim Tetapkan 8 Orang Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung
Jum'at, 23 Oktober 2020 - 15:04 WIB
Tim gabungan Polri menetapkan sebanyak 8 tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang terjadi pada 22 Agustus 2020 lalu. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Tim gabungan Polri menetapkan sebanyak 8 tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang terjadi pada 22 Agustus 2020 lalu.
"Menetapkan delapan tersangka dalam kasus kebakaran ini karena kealpaanya," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (23/10/2020)
Argo mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi-saksi dan para ahli. (Baca juga: Kasus Kebakaran Kejagung, Bareskrim Periksa Pejabat Tinggi Kejaksaan )
"Kita memeriksa ahli kita periksa. Ada beberapa ahli, ada ahli kebakaran dari UI dan ITB dan ada ahli dari PUPR, kesehatan juga ada. Jadi semuanya ini kita lakukan," katanya.
"Menetapkan delapan tersangka dalam kasus kebakaran ini karena kealpaanya," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (23/10/2020)
Argo mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi-saksi dan para ahli. (Baca juga: Kasus Kebakaran Kejagung, Bareskrim Periksa Pejabat Tinggi Kejaksaan )
"Kita memeriksa ahli kita periksa. Ada beberapa ahli, ada ahli kebakaran dari UI dan ITB dan ada ahli dari PUPR, kesehatan juga ada. Jadi semuanya ini kita lakukan," katanya.
Lihat Juga :