Pasok Materi Khutbah Jumat, Kemenag Diingatkan soal Keberagaman Mazhab
Jum'at, 23 Oktober 2020 - 07:51 WIB
JAKARTA - Direktur Eksekutif Sudut Demokrasi Reseach and Analysis (Sudra), Fadhli Harahab menilai, rencana Kementerian Agama (Kemenag) 'memasok' materi khutbah Jumat patut disinyalir merupakan upaya penyeragaman isi khutbah yang dikhawatirkan masuknya kepentingan penguasa.
"Masyarakat muslim Tanah Air yang memiliki keberagaman mazhab dan aliran, memiliki berbagai bentuk tata cara bahkan materi khutbah sendiri. Dan jika dipaksakan akan berdampak pada ketidakharmonisan antara umat dan umara," kata Fadhli saat dihubungi SINDOnews, Jumat (23/10/2020).
Menurutnya, pengayaan materi khutbah berpotensi mengurangi esensi ajaran agama yang akan disampaikan kepada masyarakat. Contoh, penghilangan fakta sejarah soal khilafah Islam atau bahkan pendangkalan makna jihad. Itu sangat berbahaya. ( )
Alumni UIN Jakarta ini menilai, memoderasi agama bukan berarti harus membatasi atau menambah materi tertentu dalam khutbah, tetapi memberikan pemahaman yang konprehensif terkait ajaran agama.
Namun demikian, Fadhli menganggap, langkah pemerintah menyingkirkan paham radikal dan intoleran perlu mendapat dukungan semua pihak, tetapi bukan berarti menyeragamkan materi khutbah. "Siapa pun yang menyebar kebencian, hatespeech, mengajak mendirikan negara khilafah perlu penindakan hukum," katanya. ( )
"Masyarakat muslim Tanah Air yang memiliki keberagaman mazhab dan aliran, memiliki berbagai bentuk tata cara bahkan materi khutbah sendiri. Dan jika dipaksakan akan berdampak pada ketidakharmonisan antara umat dan umara," kata Fadhli saat dihubungi SINDOnews, Jumat (23/10/2020).
Menurutnya, pengayaan materi khutbah berpotensi mengurangi esensi ajaran agama yang akan disampaikan kepada masyarakat. Contoh, penghilangan fakta sejarah soal khilafah Islam atau bahkan pendangkalan makna jihad. Itu sangat berbahaya. ( )
Alumni UIN Jakarta ini menilai, memoderasi agama bukan berarti harus membatasi atau menambah materi tertentu dalam khutbah, tetapi memberikan pemahaman yang konprehensif terkait ajaran agama.
Namun demikian, Fadhli menganggap, langkah pemerintah menyingkirkan paham radikal dan intoleran perlu mendapat dukungan semua pihak, tetapi bukan berarti menyeragamkan materi khutbah. "Siapa pun yang menyebar kebencian, hatespeech, mengajak mendirikan negara khilafah perlu penindakan hukum," katanya. ( )
(abd)
tulis komentar anda