Aktivis Buruh Diajak Fokus Bahas RPP UU Cipta Kerja

Kamis, 22 Oktober 2020 - 22:18 WIB
Di bawah koordinasi Kementerian Tenaga Kerja, pihaknya sudah mulai membahas RPP terkait hubungan kerja, waktu kerja waktu istirahat dan pemutusan hubungan kerja, pengupahan, TKA, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Pihaknya mengaku ikut mengawal UU itu sejak awal. Sehingga pihaknya mengaku mengetahui betul bagaimana proses negosiasinya. "Dan ini tentu tidak mudah mempertemukan segala kepentingan baik dari kami sebagai buruh, maupun pengusaha dan pemerintah, tapi ini yang terbaik," ujarnya.

"Sekarang kita fokus pada pembahasan RPP dan lebih baik energi kita habiskan untuk ini daripada kita terus demo yang justru banyak merugikan kepentingan nasional, sebab jujur saja aksi-aksi sekarang sangat bias, entah apa tujuannya," sambungnya.

Menurut dia, dari banyak substansi yang dipersoalkan para buruh sebenarnya bisa dibicarakan pada tingkat pembahasan aturan turunannya.

"Katakan soal besaran pesangon yang turun dari 32 kali jadi 25 kali, toh dalam UU yang baru ditegaskan bahwa ada jaminan kehilangan pekerjaan jika seseorang di-PHK. Ini hal baru yang tidak ada dalam UU sebelumnya," jelasnya.

"Jadi meski dia kehilangan pekerjaan, tetapi dia bisa mendapat BLT, akses lapangan kerja, berhak mendapat latihan kerja di saat pekerja kehilangan pekerjaan. Jadi ini masalahnya di mana?" ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!