Ditetapkan Tersangka, Dirut PT PAL Kecipratan Uang Korupsi Rp686 Juta

Kamis, 22 Oktober 2020 - 17:57 WIB
KPK menyebut Dirut PT PAL Budiman Saleh menerima aliran dana korupsi PT DI sebesar Rp686 juta. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan satu tersangka baru terkait pengembangan kasus dugaan korupsi dalam kegiatan penjualan dan pemasaran Di PT Dirgantara Indonesia (Persero) Tahun 2007-2017. Tersangka baru itu yakni, Direktur Utama (Dirut) PT PAL Indonesia (Persero), Budiman Saleh (BUS).

Budiman Saleh diduga turut kecipratan uang panas sejumlah Rp686.185.000 dalam kasus ini. Uang itu disinyalir berasal dari kegiatan penjualan dan pemasaran fiktif PT Dirgantara Indonesia (Persero) Tahun 2007-2017.

"Dari hasil penyidikan sejauh ini, tersangka BUS diduga menerima aliran dana hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra penjualan fiktif tersebut sebesar Rp686.185.000," ujar Deputi Penindakan KPK, Karyoto saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2020).

(Baca: KPK Tetapkan Dirut PT PAL Tersangka Kasus Korupsi PT Dirgantara Indonesia)



Budiman Saleh diduga terlibat korupsi ketika menjabat Direktur Aerostructure (2007- 2010); Direktur Aircraft Integration (2010-2012); dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi (2012-2017).

Saat itu, Budiman Saleh diduga terlibat korupsi karena menerima kuasa dari tersangka mantan Dirut PT DI, Budi Santoso untuk menandatangani perjanjian kemitraan dengan mitra penjualan.

Selain itu, Budiman Saleh juga disebut turut memerintahkan Kadiv Penjualan agar memproses lebih lanjut tagihan dari mitra penjualan. Padahal, Budiman Saleh mengetahui bahwa mitra penjualan tidak melakukan pekerjaan pemasaran.

(Baca: Berkali-kali Dipanggil KPK, Dirut PT PAL Masih Saksi Korupsi PT DI)

"Dari dugaan perbuatan melawan hukum tersebut diatas mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara pada PT DI (Persero) senilai Rp202.196.497.761 dan USD8.650.945. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp315 miliar," ungkap Karyoto.

Atas perbuatannya, Budiman Saleh diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More