Wacana Kominfo Blokir Medsos Dinilai Rawan Berangus Pendapat Publik
Rabu, 21 Oktober 2020 - 22:23 WIB
Kominfo menyampaikan rencana penerbitan Permen tersebut melalui melalui siaran pers secara daring, Senin kemarin (19/10). Aturan itu menyasar perusahaan platform medsos agar taat kepada pemerintah dan bisa berkolaborasi dalam memerangi hoaks, terutama yang berhubungan dengan Covid-19.
Rifqi mengkhawatirkan potensi penyalahgunaan Permen Kominfo ini terhadap kebebasan berekspresi warga negara di dunia maya. Kekhawatiran ini bukan tanpa sebab. Catatan yang ada memang memvalidasi hal tersebut.
Salah satu contoh kasusnya adalah peretasan akun media sosial yang dialami oleh pakar epidemiologi Universitas Indonesia, Pandu Riono. Akun tersebut diretas setelah gencar mengkritik kebijakan vaksin yang digagas dan dijalankan pemerintah.
Ia menilai kehadiran Permen Kominfo tentang pemblokiran medsos justru akan menormalisasi keheningan dan menjadikan kritik sebagai sesuatu yang berbahaya untuk dilontarkan.
"Pernyataan Dirjen Aptika Kominfo Semuel Abrijani menggambarkan bagaimana ekspresi kita di media sosial sesungguhnya tidak lepas dari pengawasan pemerintah," imbuhnya.
Rifqi mengkhawatirkan potensi penyalahgunaan Permen Kominfo ini terhadap kebebasan berekspresi warga negara di dunia maya. Kekhawatiran ini bukan tanpa sebab. Catatan yang ada memang memvalidasi hal tersebut.
Salah satu contoh kasusnya adalah peretasan akun media sosial yang dialami oleh pakar epidemiologi Universitas Indonesia, Pandu Riono. Akun tersebut diretas setelah gencar mengkritik kebijakan vaksin yang digagas dan dijalankan pemerintah.
Ia menilai kehadiran Permen Kominfo tentang pemblokiran medsos justru akan menormalisasi keheningan dan menjadikan kritik sebagai sesuatu yang berbahaya untuk dilontarkan.
"Pernyataan Dirjen Aptika Kominfo Semuel Abrijani menggambarkan bagaimana ekspresi kita di media sosial sesungguhnya tidak lepas dari pengawasan pemerintah," imbuhnya.
Lihat Juga :