Setelah Gelar Aksi di Mahkamah Agung, AMPD Lapor ke DKPP
Rabu, 21 Oktober 2020 - 18:45 WIB
JAKARTA - Setelah menggelar aksi depan Gedung Mahkamah Agung (MA), kelompok masyarakat yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) melaporkan Komisi Pemilhan Umum Daerah (KPUD) dan Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) .
Menurut Ketua AMPD, Imam Hanafi Abdullah, laporan tersebut merespons keputusan KPUD Ogan Ilir yang telah mendiskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Ilyas Panji Alam dan Endang PU Ishak dari peserta Pilkada 2020.
“Kami melaporkan seluruh komisioner dari kedua institusi tersebut (KPUD dan Bawaslu Ogan Ilir), kami menduga adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh kedua institusi itu dengan keluarnya keputusan diskualifikasi paslon Ilyas-Endang di pilkada,” tutur Imam kepada wartawan usai laporan di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2020)
Imam mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan keputusan diskualifikasi tersebut. Ia menilai, keputusan itu sembrono. “Keputusan yang ngawur, karena tidak ada yang bisa dikatakan memenuhi unsur pelanggaran, jadi sangat nampak terkesan dipaksakan,” tutur Imam.(Baca juga: Program Ajang Pencarian Bakat di Televisi Beri Efek Positif )
Dia mengatakan, APMPD mensinyalir adanya dugaan ketidaknetralan dan kongkalikong antara KPUD dan Bawaslu Ogan Ilir dengan kelompok kepentingan tertentu.
Dengan adanya laporan tersebut, Imam meminta ke DKPP segera memanggil dan memeriksa KPUD dan Bawaslu Ogan Ilir. “DKPP harus melakukan investigasi secara mendalam terhadap kedua institusi tersebut, dan tentunya harus memberikan sanksi yang tegas sesuai aturan yang berlaku, jika mereka terbukti melanggar,” tutur Imam.
Menurut Ketua AMPD, Imam Hanafi Abdullah, laporan tersebut merespons keputusan KPUD Ogan Ilir yang telah mendiskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Ilyas Panji Alam dan Endang PU Ishak dari peserta Pilkada 2020.
“Kami melaporkan seluruh komisioner dari kedua institusi tersebut (KPUD dan Bawaslu Ogan Ilir), kami menduga adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh kedua institusi itu dengan keluarnya keputusan diskualifikasi paslon Ilyas-Endang di pilkada,” tutur Imam kepada wartawan usai laporan di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2020)
Imam mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan keputusan diskualifikasi tersebut. Ia menilai, keputusan itu sembrono. “Keputusan yang ngawur, karena tidak ada yang bisa dikatakan memenuhi unsur pelanggaran, jadi sangat nampak terkesan dipaksakan,” tutur Imam.(Baca juga: Program Ajang Pencarian Bakat di Televisi Beri Efek Positif )
Dia mengatakan, APMPD mensinyalir adanya dugaan ketidaknetralan dan kongkalikong antara KPUD dan Bawaslu Ogan Ilir dengan kelompok kepentingan tertentu.
Dengan adanya laporan tersebut, Imam meminta ke DKPP segera memanggil dan memeriksa KPUD dan Bawaslu Ogan Ilir. “DKPP harus melakukan investigasi secara mendalam terhadap kedua institusi tersebut, dan tentunya harus memberikan sanksi yang tegas sesuai aturan yang berlaku, jika mereka terbukti melanggar,” tutur Imam.
(dam)
tulis komentar anda