Akademisi Nilai UU Cipta Kerja Sederhanakan Regulasi yang Ada
Rabu, 21 Oktober 2020 - 17:00 WIB
Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dianggap sebagai bentuk autokritik pemerintah. Sejak reformasi, banyak UU tumpang tindih dibentuk dan mempersulit sektor ril. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dianggap sebagai bentuk autokritik pemerintah. Sejak reformasi, banyak UU tumpang tindih dibentuk dan mempersulit sektor ril.
(Baca juga: Jaringan 4G di Bulan Siap Dibangun oleh NASA dan Nokia)
"Sehingga ini introspeksi pemerintah, deregulasi big bang, besar," kata ekonom Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Lukman Hakim, saat dihubungi, Selasa, 20 Oktober 2020.
(Baca juga: Pemerintah Tegaskan Vaksin Covid-19 Gratis untuk Rakyat Miskin)
Menurut dia, respons pasar modal terhadap UU Ciptaker sangat bagus. Terlihat dari sentimen positif yang muncul usai omnibus law disahkan. Lukman menyebut, pemodal mengharapkan dampak signifikan dari regulasi itu. Khususnya terkait pemangkasan regulasi.
Menurut dia, deregulasi akan mengurangi celah korupsi berbentuk pungutan liar (pungli). Praktik kotor itu memengaruhi peningkatan ongkos transaksi.
(Baca juga: Jaringan 4G di Bulan Siap Dibangun oleh NASA dan Nokia)
"Sehingga ini introspeksi pemerintah, deregulasi big bang, besar," kata ekonom Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Lukman Hakim, saat dihubungi, Selasa, 20 Oktober 2020.
(Baca juga: Pemerintah Tegaskan Vaksin Covid-19 Gratis untuk Rakyat Miskin)
Menurut dia, respons pasar modal terhadap UU Ciptaker sangat bagus. Terlihat dari sentimen positif yang muncul usai omnibus law disahkan. Lukman menyebut, pemodal mengharapkan dampak signifikan dari regulasi itu. Khususnya terkait pemangkasan regulasi.
Menurut dia, deregulasi akan mengurangi celah korupsi berbentuk pungutan liar (pungli). Praktik kotor itu memengaruhi peningkatan ongkos transaksi.
Lihat Juga :