Bareskrim Tangkap Enam Pembunuh Wartawan Demas Laira

Rabu, 21 Oktober 2020 - 16:56 WIB
Sementara itu, Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo menjelaskan bahwa, dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para tersangka tegas menghabisi nyawa dari Demas Laira lantaran dilatarbelakangi motif sakit hati salah satu tersangka bernama Syamsul.

"Pelaku melakukan pembunuhan karena sakit hati kepada korban yang mengganggu dan mempermalukan Kartina atau adik perempuan salah satu pelaku Syamsul," ujar Ferdy.

Atas perbuatannya para tersangka disangka melanggar Pasal 170 Pasal 338 KUHP, 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun kurungan.

Sebelumnya, Seorang wartawan media online, Demas Laira ditemukan tewas dengan luka tusuk di Jalan Poros Mamuju-Palu Desa Tobinta, Kecamatan Karosa, Kabupaten Mamuju Tengah, pada Kamis (20/8/2020) sekira pukul 01.30 Wita.

Mayat korban ditemukan pertamakali oleh pengemudi truk yang melintas di lokasi. Kemudian penemuan mayat tersebut dilaporkan ke Polsek Karossa, dan ditindaklanjuti oleh Kapolsek Karossa mendatangi TKP bersama Aipda Wawan Herizal dan Aipda Ashari beserta personel Polsek Karossa lainnya.
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!