Cegah Corona Meluas, Gubernur Nurdin Abdullah Ajukan PSBB

Rabu, 15 April 2020 - 18:50 WIB
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah memastikan surat usulan Pemkot Makassar tentang pemberlakuan PSBB telah diteruskan ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Foto/iNews/Dok
MAKASSAR - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah memastikan surat usulan Pemkot Makassar tentang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah diteruskan ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Sambil menunggu surat balasan dari Kemenkes pihaknya menegaskan ke Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb untuk melakukan sejumlah persiapan. Utamanya, kesiapan masyarakat Makassar untuk disiplin karena penerapan PSBB itu harus benar-benar memperhatikan sejumlah persyaratan.

"Saya sudah teken dan disposisi surat itu, untuk segera diteruskan ke Kemenkes terkait usulan PSBB,” ujar Nurdin Abdullah saat ditemui di rumah jabatan (rujab), Rabu (15/4/2020).



(Baca juga: Polri Luncurkan Program Keselamatan 2020, Bantu Masyarakat Terdampak Covid-19)

Menurut Nurdin, persyaratan pertama jika diberlakukan PSBB maka akan ada law enforcement atau penegakan hukum, kedua tentu isolasi wilayah bisa dilakukan tapi dengan catatan bisa memastikan bahwa logistik cukup tersedia dan memastikan tempat tinggal memenuhi syarat isolasi diri.

Kemudian ketiga harus dijelaskan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh sehingga aparat penegak hukum dalam menjalankan ketentuan yang ada tidak salah langkah.

Nurdin mencontohkan, pasar tidak boleh ditutup, restoran, toko obat, hotel, termasuk industri strategis, itu tidak boleh ditutup karena kehadirannya sangat dibutuhkan masyarakat.

"Saya minta Pak Wali ini harus dimantapkan karena ketika persetujuan dari Menkes turun, maka wali kota wajib membuat peraturan yang mencerminkan law enforcement," tuturnya.

Misalnya kata dia, jika aturannya masyarakat 14 hari harus tinggal di rumah, maka tidak boleh kemana-mana dan harus dibekali logistik. Lalu bagi Orang Dalam Pengawasan (ODP) akan dibuat program 14 hari di hotel.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More