Isu Masa Jabatan Presiden Bukan Hal Baru, Tidak Tepat Dimunculkan Saat Ini
Selasa, 20 Oktober 2020 - 12:53 WIB
Isu soal masa jabatan presiden bukan hal baru. Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Usulan memperpanjang masa jabatan presiden menjadi 7-8 tahun dengan syarat sesudahnya tidak dapat dipilih kembali sebagaimana disampaikan Majelis Ulama Indonesia (MUI) boleh jadi merupakan sebuah ijtihad dari para ulama. Usulan itu dinilai untuk ikut membantu memecahkan masalah-masalah yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
"Kalau saya baca alasan-alasan di balik usulan tersebut sebetulnya juga ada unsur-unsur yang menggambarkan landasan sosiologisnya. Sampai di sini, tawaran MUI itu saya hormati," kata Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin saat dihubungi SINDOnews, Selasa (20/10/2020).
Namun, kata Said, isu itu harus diakui bukanlah isu yang benar-benar baru. Sudah sejak lama wacana mengenai hal tersebut muncul di ruang publik dan disuarakan oleh banyak pihak.
(Baca juga: MUI Tak Perlu Keluarkan Fatwa Soal Masa Jabatan Presiden ).
"Kalau saya baca alasan-alasan di balik usulan tersebut sebetulnya juga ada unsur-unsur yang menggambarkan landasan sosiologisnya. Sampai di sini, tawaran MUI itu saya hormati," kata Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin saat dihubungi SINDOnews, Selasa (20/10/2020).
Namun, kata Said, isu itu harus diakui bukanlah isu yang benar-benar baru. Sudah sejak lama wacana mengenai hal tersebut muncul di ruang publik dan disuarakan oleh banyak pihak.
(Baca juga: MUI Tak Perlu Keluarkan Fatwa Soal Masa Jabatan Presiden ).
Lihat Juga :