Komisi XI DPR Dukung Kebijakan Pemerintah Tangani Wabah Corona
Kamis, 07 Mei 2020 - 12:01 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi XI DPR, Dito Ganinduto mendukung upaya yang dilakukan pemerintah dalam menangani wabah virus Corona (COVID-19). (Baca juga: DPD Optimistis Indonesia Cepat Pulih dari Pandemi Corona)
Termasuk langkah-langkah yang diambil Menteri Keuangan (Menkeu), Gubernur Bank Indonesia (BI), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) dalam menetapkan kebijakan serta regulasi baik di bidang fiskal, moneter, sektor keuangan, penjaminan, maupun resolusi perbankan dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) menghadapi Corona. (Baca juga: Mensos Ajak Ormas Ikut Awasi Penyaluran Bansos Corona)
Dukungan ini disampaikan Komisi XI DPR dalam rapat kerja (Raker) dengan KSSK melalui video conference Rabu, 6 Mei 2020. Langkah-langkah yang didukung dan disepakati Komisi XI DPR antara lain, restrukturisasi dan relaksasi kredit, penguatan likuiditas, program PEN, serta pemberdayaan pelaku ekonomi terutama Usaha Menengah, Kecil, dan Mikro (UMKM), serta ultra mikro.
”Langkah-langkah yang diambil hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip kesinambungan dan kemampuan keuangan Negara, asas transparansi, akuntabilitas, keadilan, kecepatan, efisiensi, dan efektivitas serta mencegah moral hazard termasuk pembagian risiko dan beban. Terkait dengan hal tersebut, KSSK diminta untuk berkonsultasi dengan Komisi XI DPR,” ucapnya, Kamis (7/5/2020).
Dito menambahkan, Komisi XI DPR juga mendukung BI yang ikut berbagi beban atau biaya pemulihan ekonomi dengan memberikan kompensasi dalam bentuk insentif Giro Wajib Minimum (GWM) terhadap bank-bank yang merepokan Surat Berharga Negara (SBN) miliknya ke BI dalam rangka restrukturisasi kredit.
Termasuk remunerasi bunga rekening pemerintah di BI sebagai kompensasi SBN pemerintah yang dikeluarkan dalam rangka PEN dan penerbitan Surat Utang Negara (SUN) atau SBN khusus dengan bunga khusus, sesuai kesepakatan Kementerian Keuangan dan BI.
”Komisi XI DPR dalam raker menyimpulkan untuk mendukung dan menyepakati agar Menkeu segera menyampaikan perkembangan perubahan asumsi makro dan postur APBN 2020 akibat pandemi Corona yang digunakan sebagai landasan penyusunan KEM-PPKF 2021 dan menyampaikan kepada Komisi XI DPR rincian pendapatan dan belanja serta pembiayaan negara untuk 2020,” ,” ucapnya.
Dito mengaku, terkait hal ini Menteri Keuangan akan menyampaikan perkembangan perubahan APBD dalam rangka penanganan Corona dan dampaknya agar selaras dengan prioritas dan kebijakan penanganan Corona yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. ”Komisi XI DPR juga mendukung upaya Menteri PPN/Kepala Bappenas dalam melakukan reformasi sistem kesehatan nasional, sistem perlindungan sosial, dan reformasi sistem ketahanan bencana,” ucapnya.
Termasuk langkah-langkah yang diambil Menteri Keuangan (Menkeu), Gubernur Bank Indonesia (BI), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) dalam menetapkan kebijakan serta regulasi baik di bidang fiskal, moneter, sektor keuangan, penjaminan, maupun resolusi perbankan dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) menghadapi Corona. (Baca juga: Mensos Ajak Ormas Ikut Awasi Penyaluran Bansos Corona)
Dukungan ini disampaikan Komisi XI DPR dalam rapat kerja (Raker) dengan KSSK melalui video conference Rabu, 6 Mei 2020. Langkah-langkah yang didukung dan disepakati Komisi XI DPR antara lain, restrukturisasi dan relaksasi kredit, penguatan likuiditas, program PEN, serta pemberdayaan pelaku ekonomi terutama Usaha Menengah, Kecil, dan Mikro (UMKM), serta ultra mikro.
”Langkah-langkah yang diambil hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip kesinambungan dan kemampuan keuangan Negara, asas transparansi, akuntabilitas, keadilan, kecepatan, efisiensi, dan efektivitas serta mencegah moral hazard termasuk pembagian risiko dan beban. Terkait dengan hal tersebut, KSSK diminta untuk berkonsultasi dengan Komisi XI DPR,” ucapnya, Kamis (7/5/2020).
Dito menambahkan, Komisi XI DPR juga mendukung BI yang ikut berbagi beban atau biaya pemulihan ekonomi dengan memberikan kompensasi dalam bentuk insentif Giro Wajib Minimum (GWM) terhadap bank-bank yang merepokan Surat Berharga Negara (SBN) miliknya ke BI dalam rangka restrukturisasi kredit.
Termasuk remunerasi bunga rekening pemerintah di BI sebagai kompensasi SBN pemerintah yang dikeluarkan dalam rangka PEN dan penerbitan Surat Utang Negara (SUN) atau SBN khusus dengan bunga khusus, sesuai kesepakatan Kementerian Keuangan dan BI.
”Komisi XI DPR dalam raker menyimpulkan untuk mendukung dan menyepakati agar Menkeu segera menyampaikan perkembangan perubahan asumsi makro dan postur APBN 2020 akibat pandemi Corona yang digunakan sebagai landasan penyusunan KEM-PPKF 2021 dan menyampaikan kepada Komisi XI DPR rincian pendapatan dan belanja serta pembiayaan negara untuk 2020,” ,” ucapnya.
Dito mengaku, terkait hal ini Menteri Keuangan akan menyampaikan perkembangan perubahan APBD dalam rangka penanganan Corona dan dampaknya agar selaras dengan prioritas dan kebijakan penanganan Corona yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. ”Komisi XI DPR juga mendukung upaya Menteri PPN/Kepala Bappenas dalam melakukan reformasi sistem kesehatan nasional, sistem perlindungan sosial, dan reformasi sistem ketahanan bencana,” ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda