BNPB Minta Empat Provinsi Ini Bersiap Hadapi Ancaman Kekeringan

Senin, 19 Oktober 2020 - 09:13 WIB
Warga Tuban, Jawa Timur, mengantre bantuan air bersih akibat kekeringan melanda. Foto/iNewsTV/Pipiet Wibawanto
JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) meminta empat provinsi, yakni Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), Sulawesi Selatan, dan Maluku, untuk bersiap-siap menghadapi bahaya kekeringan .

Peringatan dini berdasarkan data yang diberikan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) . Empat provinsi itu diprediksi mengalami kekeringan meteorologis dengan status waspada hingga awas. Curah hujan di empat wilayah itu diperkirakan akan di bawah normal.

Deputi Bidang Pencegahan BNPB Lilik Kurniawan mengatakan pihaknya telah merekomendasikan beberapa langkah kepada masing-masing Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Pertama, memantau sistem peringatan dini mengenai kebakaran hutan dan lahan. Langkah itu harus diikuti dengan pemantauan langsung di lapangan bersama dinas-dinas terkait. ( )



Kedua, pemerintah daerah (pemda) harus melakukan penguatan kesiapsiagaan menghadapi ancaman kekeringan. "Upaya tersebut dapat berupa penyiapan logistik dan peralatan, seperti tangki air bersih dan pompa air di tiap kecamatan yang teridentifikasi mengalami kekeringan. Upaya penguatan lainnya, berupa kampanye hemat air dengan memanen air hujan dan memanfaatkan air limbah rumah tangga yang relatif bersih," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (19/10/2020).

Lilik meminta semua pihak meningkatkan koordinasi dalam menyiapkan alternatif kebijakan untuk memenuhi air di masyarakat. Caranya, melalui pembuatan sumur bor dan distribusi air.

Dia mewanti-wanti agar pemda mengantisipasi adanya potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). BNPB meminta pemda melakukan pengecekan sarana dan prasarana yang membantu pemadaman kebakaran. ( )

"Melakukan upaya-upaya penguatan kesiapsiagaan masyarakat melalui sosialisasi dan edukasi di media elektronik. Juga memasang papan informasi pelarangan membakar hutan dan juga hukumannya," katanya.
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More