Akademisi: UU Cipta Kerja Beri Kemudahan Rakyat Terjun ke UMKM

Senin, 19 Oktober 2020 - 06:04 WIB
Akademisi Universitas Riau Edyanus Herman Halim menerangkan, Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) memiliki sisi positif yang besar bagi rakyat kecil. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Akademisi Universitas Riau Edyanus Herman Halim menerangkan, Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) memiliki sisi positif yang besar bagi rakyat kecil. Setelah aturan terbit, membuka Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) jadi lebih mudah.

(Baca juga: Tolak UU Cipta Kerja, Ribuan Buruh Geruduk DPRD Jombang)

"Memberi kesempatan UMKM untuk mendirikan dan mengembangkan usaha," kata Herman, Minggu (18/10/2020). (Baca juga: Atlet Top Terjangkit Corona, dari Rossi hingga Ronaldo)



Dia mengatakan, seseorang tidak dipersulit mengurus perizinan panjang ketika mau terjun ke UMKM, utamanya setelah UU Ciptaker berlaku. Kemudahan terjun di UMKM ini yang ujungnya bisa menciptakan lapangan kerja luas.

"Kan, UMKM tidak butuh izin lagi dalam UU itu. UMKM silakan usaha. Sepanjang itu tidak menimbulkan persoalan di masyarakat," beber dia.

Dia mengatakan, praktik sebelum berlakunya UU Ciptaker, sesorang yang berniat terjun ke UMKM perlu mengurus berbagai perizinan. Misalnya Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Usaha Industri (IUI), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan izin lingkungan.

"Selama ini kalau anda tidak pnya SITU, surat ini surat itu, anda tidak punya izin lingkungan, anda tidak punya izin usaha, dan banyak kali, gara-gara itu, banyak orang tidak mau usaha," tutur dia.

"Sekarang diberikan kesempatan, bukalah usaha seluas-luasnya. Supaya ada tenaga kerja yang diserap. Cuma pemerintah akan mengawasi, agar UMKM tidak mengganggu ketertiban umum, masyarakat. Kalau ada yang melanggar, itu sebaiknya dibina," sambungnya.

Dalam kesempatan ini, Herman meminta publik tidak perlu memiliki kekhawatiran berlebih soal bakal banyak tenaga kerja asing masuk ke Indonesia atas berlakunya UU Ciptaker.

"Makanya dipertegas nanti di aturan pemerintah. Boleh masuk, tetapi begini-begini. Ada ketentuan tindak lanjut. PP (Peraturan Pemerintah) untuk menindaklanjuti buat kriteria, buat sertifikasi. Jadi jelas tenaga asing yang masuk," pungkas dia.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More