Protokol Kesehatan Jadi Syarat Penting Masyarakat di Masa Pandemi
Sabtu, 17 Oktober 2020 - 16:22 WIB
Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany dalam talkshow Peluncuran Buku Pedoman Perubahan Perilaku Penanganan Covid-19 di Media Center Satgas Covid-19, Graha BNPB, Jakarta. Foto/Binti Mufarida
JAKARTA - Masyarakat sudah mengetahui perilaku 3M yaitu memakai masker , menjaga jarak hindari kerumunan, dan mencuci tangan pakai sabun di air mengalir.
(Baca juga: UU Cipta Kerja Bukan Untungkan Pengusaha Menurut Penegasan Kadin)
Namun bagaimana pengetahuan tentang protokol kesehatan dengan mematuhi dan menerapkan perilaku untuk selalu 3M di masa pandemi Covid-19 (virus Corona) ini dalam kehidupan sehari-hari, rupanya, masih menjadi pekerjaan rumah bersama.
(Baca juga: Atlet Top Terjangkit Corona, Dari Rossi hingga Ronaldo)
Demikian dikatakan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany dalam talkshow "Peluncuran Buku Pedoman Perubahan Perilaku Penanganan Covid-19” di Media Center Satgas Covid-19, Graha BNPB, Jakarta.
Airin menceritakan pengalamannya tujuh bulan memimpin masyarakat dalam situasi pandemi. Kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan itu harusnya menjadi kebutuhan bukan lagi kewajiban karena perintah undang-undang.
(Baca juga: UU Cipta Kerja Bukan Untungkan Pengusaha Menurut Penegasan Kadin)
Namun bagaimana pengetahuan tentang protokol kesehatan dengan mematuhi dan menerapkan perilaku untuk selalu 3M di masa pandemi Covid-19 (virus Corona) ini dalam kehidupan sehari-hari, rupanya, masih menjadi pekerjaan rumah bersama.
(Baca juga: Atlet Top Terjangkit Corona, Dari Rossi hingga Ronaldo)
Demikian dikatakan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany dalam talkshow "Peluncuran Buku Pedoman Perubahan Perilaku Penanganan Covid-19” di Media Center Satgas Covid-19, Graha BNPB, Jakarta.
Airin menceritakan pengalamannya tujuh bulan memimpin masyarakat dalam situasi pandemi. Kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan itu harusnya menjadi kebutuhan bukan lagi kewajiban karena perintah undang-undang.
Lihat Juga :