UU Cipta Kerja Karpet Merah Bagi UMKM dan Koperasi

Sabtu, 17 Oktober 2020 - 14:12 WIB
Langkah DPR dan Pemerintah mengesahkan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja merupakan terobosan untuk menjawab tantangan perekonomian global. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Langkah DPR dan Pemerintah mengesahkan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja merupakan terobosan untuk menjawab tantangan perekonomian global. Karena dalam satu aturan hukum tersebut, ada setidaknya 77 Undang-Undang yang direview untuk mengatasi kebutuan ekonomi.

Dewan Penasehat Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Franky Sibarani mengatakan, selama tiga tahun terakhir pertumbuhan ekonomi Indonesia masih berada 5%. Sementara target pemerintah adalah 7%. "Undang-Undang ini terobosan perbaikan di sektor ekonomi. Sebenarnya kita sudah terlalu lama dikekang regulasi, ada sekitar 43.000 peraturan kemudian. Sementara Undang-Undang Cipta Kerja ini mempertemukan itu semua. UU ini bicara investasi perizinan, pengadaan lahan, proyek strategis nasional, koperasi dan UMKM," katanya. (Baca juga: Omnibus Law Dinilai Untungkan Pelaku Usaha dan Pencari Kerja)

Dia menilai, UU Cipta Kerja ini mendorong UMKM dan koperasi menjadi garda terdepan ekonomi Indonesia. Franky menjelaskan, ada sekitar 64,2 juta UMKM di Indonesia, atau 99,8% jumlah usaha di Indonesia. Dengan adanya UU Cipta Kerja, maka segala perizinan dan regulasi yang mempersulit UMKM dipangkas. "UMKM yang selama ini terkendala soal perizinan dan bagaimana mereka tanpa pendampingan masih dilihat sebagai kelompok yang rentan, kali ini dalam UU Cipta Kerja ini diberikan satu tonggak kebangkitan UMKM di Indonesia," tegasnya. (Baca juga: UU Cipta Kerja Dinilai Jadi Berkah untuk UMKM dan Ormas Islam)

Dalam UU Cipta Kerja ini, mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) ini mengungkapkan, warga negara Indonesia tidak perlu lagi syarat yang rumit untuk mendirikan UMKM. Cukup hanya membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan izin dari RT saja sudah bisa membuat UMKM. Bahkan nantinya mereka akan mendapatkan bantuan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat halal hingga Standar Nasional Indonesia (SNI). "Nantinya itu akan diatur dalam PP akan diatur seperti itu, kemudian perizinannya juga tidak rumit cukup melalui online, jadi langsung bisa berusaha. Dulukan banyak izinnya," tutupnya. (Baca juga: Menteri Teten Bilang, UU Ciptaker Bakal Lindungi UMKM dari Pengusaha Besar)

Tidak hanya UMKM, Franky menambahkan, kini membangun perseroan terbatas (PT) juga tidak lagi rumit. Kini pemerintah memberikan peluang bagi seseorang untuk membangun PT sendiri.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More