Catatan Pakar Hukum Tata Negara soal Proses Pembuatan UU Cipta Kerja

Sabtu, 17 Oktober 2020 - 14:09 WIB
Bivitri Susanti menilai proses pembuatan omnibus law UU Cipta Kerja terburuk dalam proses legislasi pasca reformasi. Foto/tangkapan layar
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera Bivitri Susanti membeberkan mengapa Omnibus Law UU Cipta Kerja simpang-siur. Menurut dia, ini lantaran pembahasan atau pun persetujuan tingkat 1 RUU Cipta Kerja dilakukan pada hari Sabtu, 3 Oktober di atas jam 22.00 WIB.

"Ini juga tidak wajar ya sebenarnya, itu sudah harus ada naskah finalnya, itu kelaziman dan juga diatur Undang-undang," jelas Bivitri dalam diskusi Populi Center dan Smart FM Network bertajuk Omnibus Law dan Aspirasi Publik, Sabtu (17/10/2020)



(Baca: Survei Indometer Sebut 90,1% Publik Setuju UU Omnibus Law Ciptaker)

Dia mengatakan, biasanya sudah ada naskah lengkap pada rapat kerja DPR pengambilan keputusan tingkat 1. "Nah ini kita tahu begitu terburu-buru bahkan juga ada keinginan yang sangat luar biasa untuk mempercepat rapat (Paripurna) dari tanggal 8 Oktober ke 5 Oktober, tanpa pemberitahuan yang memadai, ini juga menyalahi prosedural," tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!