Sengketa Hak Cipta Ayam Geprek Bensu Berlanjut ke Babak Baru
Kamis, 15 Oktober 2020 - 21:05 WIB
Penghapusan Merek Terdaftar atas nama PT Ayam Geprek Benny Sujono dan Yangcent ini disinyalir bertentangan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 575K/Pdt.Sus-HKI/2020 tanggal 20 Mei 2020, juncto Nomor 57/Pdt.Sus-Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst. tanggal 13 Januari 2020 khususnya Amar Putusan Nomor 2 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 576 K/Pdt.Sus-HKI/2020 tanggal 20 Mei 2020, juncto Nomor 56/Pdt.Sus-Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst. tanggal 13 Januari 2020 khususnya Amar Putusan Nomor 2.
Dalam putusan MA tersebut menyatakan bahwa Penggugat Rekonpensi adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas: Merek “I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR + LUKISAN”, nomor pendaftaran IDM000643531, Kelas 43, tanggal pendaftaran 24 Mei 2019, nama pemilik PT AYAM GEPREK BENNY SUJONO" No.576 K/Pdt.Sus-HKI/2020 tanggal 20 Mei 2020, juncto No.56/Pdt.Sus-Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.
Menurutnya, Dirjen KI seharusnya hanya melaksanakan Putusan Mahkamah Agung membatalkan sertifikat merek-merek atas nama RSO dan bukan menghapus merek yang menang sengketa dengan Ruben Onsu tersebut. Ini malah kelebihan bertindak melampaui kewenangan menghapus merek-merek terdaftar klien kami yang sudah sah dan mempunyai kekuatan hukum tetap dalam putusan Mahkamah Agung," lanjut Eddie. (Baca juga: Teknologi Barcode Digunakan untuk Melindungi Hak Cipta Sarung Tenun)
Hingga berita ini diturunkan, baik Ruben Onsu dan Jordi Onsu belum memberikan keterangan resmi dari keduanya terkait terbitnya surat dari Dirjen KI tersebut.
Dalam putusan MA tersebut menyatakan bahwa Penggugat Rekonpensi adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas: Merek “I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR + LUKISAN”, nomor pendaftaran IDM000643531, Kelas 43, tanggal pendaftaran 24 Mei 2019, nama pemilik PT AYAM GEPREK BENNY SUJONO" No.576 K/Pdt.Sus-HKI/2020 tanggal 20 Mei 2020, juncto No.56/Pdt.Sus-Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.
Menurutnya, Dirjen KI seharusnya hanya melaksanakan Putusan Mahkamah Agung membatalkan sertifikat merek-merek atas nama RSO dan bukan menghapus merek yang menang sengketa dengan Ruben Onsu tersebut. Ini malah kelebihan bertindak melampaui kewenangan menghapus merek-merek terdaftar klien kami yang sudah sah dan mempunyai kekuatan hukum tetap dalam putusan Mahkamah Agung," lanjut Eddie. (Baca juga: Teknologi Barcode Digunakan untuk Melindungi Hak Cipta Sarung Tenun)
Hingga berita ini diturunkan, baik Ruben Onsu dan Jordi Onsu belum memberikan keterangan resmi dari keduanya terkait terbitnya surat dari Dirjen KI tersebut.
(kri)
Lihat Juga :