Sengketa Hak Cipta Ayam Geprek Bensu Berlanjut ke Babak Baru

Kamis, 15 Oktober 2020 - 21:05 WIB
loading...
Sengketa Hak Cipta Ayam...
Ruben Onsu dan Jordi adiknya dinyatakan kalah dalam sengketa kasus kepemilikan hak cipta terkait merek Ayam Geprek Bensu. Meskipun begitu kasus ini tidak selesai begitu saja, justru kasus ini memasuki babak baru. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ruben Onsu dan Jordi adiknya dinyatakan kalah dalam sengketa kasus kepemilikan hak cipta terkait merek Ayam Geprek Bensu. Meskipun begitu kasus ini tidak selesai begitu saja, justru kasus ini memasuki babak baru dalam perkara sengketa merek dagang kuliner Ayam Geprek Bensu. Perkara yang seyogianya sudah final tersebut ternyata kini menjadi sengkarut.

"Benar sudah putusan yang mana Ruben Onsu sebagai tergugat dia kalah mengenai grafik desain soal kemasan," terang Bambang Nurcahyo selaku Humas PN Jakarta Pusat dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Jumat (16/10/2020). (Baca juga: Rhoma Irama Berharap Asosiasi Bela Hak Cipta Untungkan Musisi di Era Digital)

Polemik pun terjadi lantaran Direktur Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) diduga menerbitkan surat penghapusan merek terdaftar yaitu PT Ayam Geprek Benny Sujono dan Yangcent.

"Atas nama klien saya akan menggugat Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual. Kami sangat menyayangkan tindakan Dirjen yang tidak profesional, terkesan sengaja, semena-mena menyalahgunakan kekuasaan menghapus merek-merek terdaftar klien kami," ujar Eddie Kusuma selaku kuasa hukum dari PT Ayam Geprek Benny Sujono dan Yangcent.

Penghapusan Merek Terdaftar atas nama PT Ayam Geprek Benny Sujono dan Yangcent ini disinyalir bertentangan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 575K/Pdt.Sus-HKI/2020 tanggal 20 Mei 2020, juncto Nomor 57/Pdt.Sus-Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst. tanggal 13 Januari 2020 khususnya Amar Putusan Nomor 2 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 576 K/Pdt.Sus-HKI/2020 tanggal 20 Mei 2020, juncto Nomor 56/Pdt.Sus-Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst. tanggal 13 Januari 2020 khususnya Amar Putusan Nomor 2.

Dalam putusan MA tersebut menyatakan bahwa Penggugat Rekonpensi adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas: Merek “I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR + LUKISAN”, nomor pendaftaran IDM000643531, Kelas 43, tanggal pendaftaran 24 Mei 2019, nama pemilik PT AYAM GEPREK BENNY SUJONO" No.576 K/Pdt.Sus-HKI/2020 tanggal 20 Mei 2020, juncto No.56/Pdt.Sus-Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.

Menurutnya, Dirjen KI seharusnya hanya melaksanakan Putusan Mahkamah Agung membatalkan sertifikat merek-merek atas nama RSO dan bukan menghapus merek yang menang sengketa dengan Ruben Onsu tersebut. Ini malah kelebihan bertindak melampaui kewenangan menghapus merek-merek terdaftar klien kami yang sudah sah dan mempunyai kekuatan hukum tetap dalam putusan Mahkamah Agung," lanjut Eddie. (Baca juga: Teknologi Barcode Digunakan untuk Melindungi Hak Cipta Sarung Tenun)

Hingga berita ini diturunkan, baik Ruben Onsu dan Jordi Onsu belum memberikan keterangan resmi dari keduanya terkait terbitnya surat dari Dirjen KI tersebut.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Kejagung Selidiki Dugaan...
Kejagung Selidiki Dugaan Kasus Pengurusan Perkara oleh Aspidum Kejati Sumsel
Cegah Kades Terjerat...
Cegah Kades Terjerat Kasus Hukum, Kejagung Diminta Latih Pengelolaan Dana Desa
RUU Hak Cipta Atur Hak...
RUU Hak Cipta Atur Hak Eksklusif Karya Jurnalistik
Polemik RUU Hak Cipta,...
Polemik RUU Hak Cipta, Once PDIP: Perlu Aturan Mengenai Pengawasan Pelaksanaan
Ini Deretan Pengacara...
Ini Deretan Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik
5 Artis Indonesia yang...
5 Artis Indonesia yang Bermasalah Soal Hak Asuh Anak usai Bercerai
Ruben Onsu Tegur Keras...
Ruben Onsu Tegur Keras Giorgio: Jangan Buat Kesan Seolah Ayahnya Sudah Tidak Ada
Ruben Onsu Soroti Live...
Ruben Onsu Soroti Live TikTok Anak hingga Malam Hari, Hak Asuh Jadi Pertimbangan Serius
Rekomendasi
Resmi Melantai, IPO...
Resmi Melantai, IPO SpaceX Cetak Sejarah dan Jadikan Elon Musk Triliuner Dunia Pertama
Wamenkes Dante Ingatkan...
Wamenkes Dante Ingatkan Ancaman Aging Population, Lansia Indonesia Capai 12 Persen
Jalan Terjal Iran di...
Jalan Terjal Iran di Piala Dunia 2026: Visa Ditolak dan dalam Kepungan Senjata
Berita Terkini
KPK Telusuri Aliran...
KPK Telusuri Aliran Dana terkait Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
KPK Sita Dokumen Pengadaan...
KPK Sita Dokumen Pengadaan saat Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim
Pengamat: Kenaikan Harga...
Pengamat: Kenaikan Harga Pertamax Minim Timbulkan Risiko Gejolak Sosial
Kejagung Ungkap Siasat...
Kejagung Ungkap Siasat Curang Pengadaan Motor Listrik BGN
Dukung Blokir Konten...
Dukung Blokir Konten LGBT di Medsos, DPR: Jika Dibiarkan Menormalisasi Perilaku Menyimpang
Islam: Agama yang Paling...
Islam: Agama yang Paling Disalahpahami
Infografis
Deretan Pasal Kontroversial...
Deretan Pasal Kontroversial dalam KUHP Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved