1.900 Rumah Sakit Ajukan Klaim Pembayaran Penanganan Pasien Covid-19

Jum'at, 16 Oktober 2020 - 13:51 WIB
“Kemudian setelah melihat ternyata ada kesulitan dalam pembayaran termasuk klaster dispute, maka kita melakukan revisi Permenkes tersebut menjadi menjadi Permenkes 446. Dalam Permenkes 446 ini tinggal empat persyaratan oleh rumah sakit. Tidak lagi seperti dulu, ada 10 persyaratan yang harus dipenuhi sekarang ada empat. Ini memudahkan rumah sakit untuk melakukan klaim pembayaran,” tutur Kadir.(Baca juga: Covid-19 Serang Kapal Selam Rudal Balistik Inggris ).

Namun, Kadir mengatakan dari 1.900 RS yang mengajukan klaim, beberapa di antaranya belum pernah bekerja sama dengan BPJS. Dengan demikian beberapa rumah sakit itu masih awam dengan proses klaim elektronik yang digunakan oleh BPJS.

“Masalahnya adalah ada sekitar 1.900 rumah sakit yang mengajukan klaim ini ada beberapa rumah sakit yang tidak bekerjasama dengan BPJS. Sehingga dengan demikian rumah sakit-rumah sakit yang belum pernah melakukan kerjasama dengan BPJS ini belum familiar dan belum mengerti tentang pengajuan klaim dengan menggunakan elektronik klaim dari BPJS,” tutur Kadir.

Sehingga saat ini, lanjut dia, pihaknya terus melakukan pendampingan kepada rumah sakit tersebut untuk proses klaim. “Oleh karena itulah sekarang ini dilakukan pendampingan bagi mereka-mereka rumah sakit yang baru saja melakukan kerja sama dengan BPJS,” katanya.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!