1.900 Rumah Sakit Ajukan Klaim Pembayaran Penanganan Pasien Covid-19

Jum'at, 16 Oktober 2020 - 13:51 WIB
Kementerian Kesehatan mengungkapkan hingga saat ini sebanyak 1.900 rumah sakit rujukan Covid-19 telah mengajukan klaim pembayaran untuk penanganan Covid-19. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan hingga saat ini sebanyak 1.900 rumah sakit rujukan Covid-19 telah mengajukan klaim pembayaran untuk penanganan Covid-19.

“Ada sekitar 1.900 rumah sakit yang mengajukan klaim,” ungkap Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir dalam acara Temu Media Pelayanan Kesehatan Covid-19 di Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang digelar secara virtual, Jumat (16/10/2020).

Kadir tidak menampik hingga saat ini di antara 1.900 RS rujukan tersebut masih ada yang mengalami kesulitan dalam proses klaim pembayaran. “Kenapa sih sekarang masih ada kesulitan klaim? Sebenarnya di tahap awal itu memang kriteria yang kita gunakan itu memang agak ketat. Itu mengacu pada Permenkes 318 tentang petunjuk teknis pembayaran klaim Covid-19 ini. Di situ ditemukan ada 10 klaster dispute,” katanya.( ).



Mengenai kesulitan klaim pembayaran tersebut, kemudian Kemenkes merevisi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 318 menjadi Permenkes Nomor 446 tentang petunjuk teknis klaim penggantian biaya pelayanan pasien penyakit infeksi emerging tertentu bagi rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan.

“Kemudian setelah melihat ternyata ada kesulitan dalam pembayaran termasuk klaster dispute, maka kita melakukan revisi Permenkes tersebut menjadi menjadi Permenkes 446. Dalam Permenkes 446 ini tinggal empat persyaratan oleh rumah sakit. Tidak lagi seperti dulu, ada 10 persyaratan yang harus dipenuhi sekarang ada empat. Ini memudahkan rumah sakit untuk melakukan klaim pembayaran,” tutur Kadir.( ).

Namun, Kadir mengatakan dari 1.900 RS yang mengajukan klaim, beberapa di antaranya belum pernah bekerja sama dengan BPJS. Dengan demikian beberapa rumah sakit itu masih awam dengan proses klaim elektronik yang digunakan oleh BPJS.

“Masalahnya adalah ada sekitar 1.900 rumah sakit yang mengajukan klaim ini ada beberapa rumah sakit yang tidak bekerjasama dengan BPJS. Sehingga dengan demikian rumah sakit-rumah sakit yang belum pernah melakukan kerjasama dengan BPJS ini belum familiar dan belum mengerti tentang pengajuan klaim dengan menggunakan elektronik klaim dari BPJS,” tutur Kadir.

Sehingga saat ini, lanjut dia, pihaknya terus melakukan pendampingan kepada rumah sakit tersebut untuk proses klaim. “Oleh karena itulah sekarang ini dilakukan pendampingan bagi mereka-mereka rumah sakit yang baru saja melakukan kerja sama dengan BPJS,” katanya.
(dam)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More