1.900 Rumah Sakit Ajukan Klaim Pembayaran Penanganan Pasien Covid-19

Jum'at, 16 Oktober 2020 - 13:51 WIB
Kementerian Kesehatan mengungkapkan hingga saat ini sebanyak 1.900 rumah sakit rujukan Covid-19 telah mengajukan klaim pembayaran untuk penanganan Covid-19. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan hingga saat ini sebanyak 1.900 rumah sakit rujukan Covid-19 telah mengajukan klaim pembayaran untuk penanganan Covid-19.

“Ada sekitar 1.900 rumah sakit yang mengajukan klaim,” ungkap Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir dalam acara Temu Media Pelayanan Kesehatan Covid-19 di Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang digelar secara virtual, Jumat (16/10/2020).



Kadir tidak menampik hingga saat ini di antara 1.900 RS rujukan tersebut masih ada yang mengalami kesulitan dalam proses klaim pembayaran. “Kenapa sih sekarang masih ada kesulitan klaim? Sebenarnya di tahap awal itu memang kriteria yang kita gunakan itu memang agak ketat. Itu mengacu pada Permenkes 318 tentang petunjuk teknis pembayaran klaim Covid-19 ini. Di situ ditemukan ada 10 klaster dispute,” katanya.(Baca juga: Valentino Positif Covid 19, Dua Seri Bakal Terlewati The Doctor ).

Mengenai kesulitan klaim pembayaran tersebut, kemudian Kemenkes merevisi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 318 menjadi Permenkes Nomor 446 tentang petunjuk teknis klaim penggantian biaya pelayanan pasien penyakit infeksi emerging tertentu bagi rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!