Demo UU Cipta Kerja, Ketertiban Sosial Harus Jadi Prioritas Bersama

Kamis, 15 Oktober 2020 - 18:23 WIB
Setara Institute menyarankan masyarakat yang tidak puas dengan UU Cipta Kerja Omnibus Law untuk melakukan langkah sesuai sistem ketatanegaraan Indonesia. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Setara Institute menyarankan masyarakat yang tidak puas dengan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja Omnibus Law untuk melakukan langkah-langkah yang sesuai sistem ketatanegaraan Indonesia .

(Baca juga: Indonesia Termasuk 35 Negara dengan Risiko Bencana Tertinggi di Dunia)



Menurut Ketua Setara Institute Hendardi, unjuk rasa adalah artikulasi kebebasan berpendapat yang dijamin UUD Negara RI 1945 dan juga instrumen hak asasi manusia. Oleh karenanya, secara prinsip aksi-aksi unjuk rasa yang menolak UU Cipa Kerja adalah sah dan harus dihormati.

(Baca juga: Pengaruh Covid-19 pada Psikologi dan Kesehatan Jiwa di Masyarakat)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!