Ombudsman Surati Kapolri, Minta Pendekatan Persuasif dalam Unjuk Rasa

Kamis, 15 Oktober 2020 - 20:35 WIB
Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Prof Amzulian Rifai mengirimkan surat kepada Kapolri tentang penanganan unjuk rasa terkait pengesahan rancangan UU Cipta Kerja. FOTO/DOK.OMBUDSMAN
JAKARTA - Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Prof Amzulian Rifai mengirimkan surat kepada Kapolri tentang penanganan unjuk rasa terkait pengesahan rancangan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja .

Ombudsman RI meminta Kapolri memerintahkan kepada seluruh Kepala Satuan, Kepala Kepolisian Daerah agar mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam melakukan pengawalan kegiatan unjuk rasa serta menghindari tindakan represif. Namun apabila pendekatan persuasif tidak dapat dijalankan dan situasi tidak terkendali, Prof Amzulian mengatakan Polri dapat merumuskan perencanaan cara bertindak dan penggunaan alat kekuatan sesuai dengan prinsip proporsional. Hal ini bisa dilakukan dengan memaksimalkan fungsi intelijen dalam hal mengukur potensi gangguan, termasuk deteksi dini ancaman gangguan kamtibnas.



"Selain itu juga melakukan evaluasi dan pengawasan berkala terhadap Komandan Satuan Kepolisian. Di samping itu perlu memastikan perlindungan aparat dalam menjalankan tugasnya, serta melakukan rotasi personel untuk menghindari kelelahan," kata Prof Amzulian di Jakarta, Kamis (15/10/2020). (Baca juga: Ditahan di Kantor Polres Bekasi, Puluhan Pelajar Menangis )

Melalui surat nomor B/1682/LM.12/X/2020 tanggal 15 Oktober 2020, Ketua Ombudsman RI memandang bahwa penyampaian aspirasi oleh masyarakat dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28E Ayat (3), bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Meskipun demikian, dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan UU.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!