294 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi, 11 Kasus Terkait Kepentingan Pilkada

Kamis, 15 Oktober 2020 - 18:38 WIB
ICW mencatat sebanyak 294 kepala daerah tersandung kasus tindak pidana korupsi. 11 kasus di antaranya terkait dengan kepentingan pilkada. Foto/ SINDOnews
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch ( ICW ) mencatat sebanyak 294 kepala daerah tersandung kasus tindak pidana korupsi . 11 kasus di antaranya terkait dengan kepentingan pemilihan kepala daerah ( pilkada ).

Peneliti ICW, Almas Sjafrina menyampaikan bahwa data tersebut dicatat selama periode 2010-2019. Dia mengungkapkan sedikitnya 294 kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh aparat penegak hukum, tidak hanya KPK tapi juga kepolisian dan kejaksaan. (Baca juga: ICW Sampaikan Tiga Alasan Pilkada 2020 Harus Ditunda)



Data ini dikumpulkan mengumpulkan dengan melihat putusan, informasi yang disampaikan aparat penegak hukum, maupun media. Dia menduga, bisa saja ada kasus-kasus korupsi di daerah yang masyarakat tidak tahu apakah ada atau tidak.

"Tapi angka ini cukup tinggi begitu ya ada 294 kepala daerah ditetapkan sebagai tersangka korupsi kurang lebih selama 9 tahun terakhir," ujarnya dalam konferensi nasional yang digelar secara virtual dengan tajuk 'Catatan Kritis Kebijakan dan Tata Kelola Pelaksanaan Pilkada', Kamis (15/10/2020).

Secara rinci Almas mengatakan bahwa dari 294 kasus kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi, ICW juga menemukan kasus-kasus yang berkaitan dengan kepentingan pilkada.

"Sedihnya atau sayangnya memang ada beberapa kasus yang beririsan antara korupsi kepala daerah dengan kebutuhan atau kepentingan pemenangan pilkada," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!