Pimpinan, Dewas dan Pejabat Struktural KPK Bakal Dapat Mobil Dinas Baru
Kamis, 15 Oktober 2020 - 17:07 WIB
JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendapatkan mobil dinas baru. Hal itu dibenarkan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri yang menyebut pimpinan Pejabat KPK tidak memiliki mobil dinas.
"Saat ini, KPK tidak memiliki mobil dinas jabatan baik itu untuk pimpinan maupun pejabat struktural KPK," ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (15/10/2020). (Baca juga: MAKI Desak KPK Telusuri TPPU dalam Kasus Irjen Napoleon Bonaparte)
Ali mengatakan pengadaan mobil dinas untuk pimpinan KPK tersebut telah disetujui DPR. Selain pimpinan KPK, Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan juga pejabat struktural akan mendapatkan mobil dinas. "Dalam anggaran KPK 2021, informasi yang kami terima benar telah ada persetujuan DPR terkait anggaran pengadaan mobil dinas jabatan untuk pimpinan, dewas dan pejabat struktural di lingkungan KPK," ungkapnya. (Baca juga: Periksa Mantan Bupati Nganjuk, KPK Konfirmasi Kepemilikan Aset Tanah)
Berdasarkan informasi yang dihimpun, untuk ketua KPK dianggarkan Rp1,45 miliar sementara untuk 4 pimpinan lainnya masing-masing Rp1 miliar. Untuk Dewas KPK dianggarkan Rp3,5 miliar. Namun, Ali menyebut anggaran itu masih belum final dan masih dalam pembahasan. "Mengenai besaran rincian anggaran untuk hal tersebut, saat ini belum final dan masih dalam pembahasan terutama terkait detail rincian pagu anggaran untuk masing-masing unit mobil dinas jabatan tersebut," kata Ali. (Baca juga: KPK Bisa Bikin Pengelola Aset Negara Rp571 Triliun Ketar-ketir)
Nantinya harga mobil dinas akan mengacu kepada Peraturan Komisi Organisasi dan Tata Kerja. Dimana peraturan tersebut masih dalam harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM. "Sedangkan besaran harga tentu akan mengacu pada standar biaya sebagaimana peraturan menteri keuangan dan e-katalog LKPP," ungkapnya.
Dikonfirmasi terpisah, anggota Komisi III DPR Arsul Sani membenarkan pihaknya telah menyetujui anggaran pengadaan mobil dinas bagi Pimpinan KPK. "Terkait soal anggaran pengadaan mobil di KPK, maka Komisi III hanya menyetujui jumlah dan peruntukan besarnya saja, karena memang DPR tidak boleh masuk dalam pembahasan satuan tiga dari mata anggaran kementerian atau lembaga. Karena itu yang kami setujui adalah kebutuhan anggaran pengadaan mobil KPK secara keseluruhan," kata Arsul.
"Saat ini, KPK tidak memiliki mobil dinas jabatan baik itu untuk pimpinan maupun pejabat struktural KPK," ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (15/10/2020). (Baca juga: MAKI Desak KPK Telusuri TPPU dalam Kasus Irjen Napoleon Bonaparte)
Ali mengatakan pengadaan mobil dinas untuk pimpinan KPK tersebut telah disetujui DPR. Selain pimpinan KPK, Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan juga pejabat struktural akan mendapatkan mobil dinas. "Dalam anggaran KPK 2021, informasi yang kami terima benar telah ada persetujuan DPR terkait anggaran pengadaan mobil dinas jabatan untuk pimpinan, dewas dan pejabat struktural di lingkungan KPK," ungkapnya. (Baca juga: Periksa Mantan Bupati Nganjuk, KPK Konfirmasi Kepemilikan Aset Tanah)
Berdasarkan informasi yang dihimpun, untuk ketua KPK dianggarkan Rp1,45 miliar sementara untuk 4 pimpinan lainnya masing-masing Rp1 miliar. Untuk Dewas KPK dianggarkan Rp3,5 miliar. Namun, Ali menyebut anggaran itu masih belum final dan masih dalam pembahasan. "Mengenai besaran rincian anggaran untuk hal tersebut, saat ini belum final dan masih dalam pembahasan terutama terkait detail rincian pagu anggaran untuk masing-masing unit mobil dinas jabatan tersebut," kata Ali. (Baca juga: KPK Bisa Bikin Pengelola Aset Negara Rp571 Triliun Ketar-ketir)
Nantinya harga mobil dinas akan mengacu kepada Peraturan Komisi Organisasi dan Tata Kerja. Dimana peraturan tersebut masih dalam harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM. "Sedangkan besaran harga tentu akan mengacu pada standar biaya sebagaimana peraturan menteri keuangan dan e-katalog LKPP," ungkapnya.
Dikonfirmasi terpisah, anggota Komisi III DPR Arsul Sani membenarkan pihaknya telah menyetujui anggaran pengadaan mobil dinas bagi Pimpinan KPK. "Terkait soal anggaran pengadaan mobil di KPK, maka Komisi III hanya menyetujui jumlah dan peruntukan besarnya saja, karena memang DPR tidak boleh masuk dalam pembahasan satuan tiga dari mata anggaran kementerian atau lembaga. Karena itu yang kami setujui adalah kebutuhan anggaran pengadaan mobil KPK secara keseluruhan," kata Arsul.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda