UU Cipta Kerja Beri Kepastian namun Penerapannya Perlu Kecermatan
Kamis, 15 Oktober 2020 - 11:56 WIB
JAKARTA - Dewan Pakar Partai Nasdem menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas secara mendalam Undang-undang Cipta Kerja (UUCK) yang baru disahkan DPR RI 5 Oktober lalu, guna memberi masukan kepada Pemerintah mengenai hak-hal strategis, termasuk menepis isu bahwa UU ini sangat merugikan buruh/pekerja.
(Baca juga: Indonesia Termasuk 35 Negara dengan Risiko Bencana Tertinggi di Dunia)
"Dewan Pakar Partai Nasdem akan mengelar rangkaian FGD selama satu pekan dan dimulai membahas klaster ketenaga kerjaan dengan menghadirkan pakar tenaga kerja dan jajaran Dewan Pakar Nasdem," ujar Ketua Dewan Pakar Partai Nasdem, Siti Nurbaya, yang juga Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) di Jakarta, Rabu (14/10/2020) malam.
(Baca juga: Pengaruh Covid-19 pada Psikologi dan Kesehatan Jiwa di Masyarakat)
FGD dilakukan langsung dan diikuti via zoom oleh 16 anggota Dewan Pakar seperti Dubes RI untuk Tanzania, Prof. Ratlan Pardede, Dhinie Tjokro yang baru saja selesai sebagai Dubes RI di Ekuador, juga Astari Rasyid eks Dubes Ri di Bulgaria serta pakar ahli pertahanan Connie Rahakundini.
Menurut Siti Nurbaya, FGD ini merupakan respons DPP Partai Nasdem yang menginginkan agar partai memberikan orientasi untuk meluruskan perspsi yang keliru di ruang publik atas UUCK karena biar bagaimanapun UU harus dijalankan.
"Target kita selain merespons seruan DPP Nasdem, juga kita ingin memberikan kontribusi untuk mempertajam UU CK dalam implementasinya melalui turunan UU yakni berbagai PeraturanPemerintah (PP). Karena dengan itu kita dapat mengatasi kesenjangan mulitafsir mengenai UU CK ini, sebab banyak dispute dan UU yang saling mengunci sebelum lahirnya UUCK ini," ujar Siti Nurbaya.
Dalam FGD ini hadir jajaran Dewan Pakar baik langsung maupun via daring. Selaian Siti Nurbaya, ada Wakil Ketua Dewan Pakar yang juga Menteri Pertanian, Syahrul Yassin Limpo, Sekjen Dewan Pakar, Hayono Isman, dan Peter Gontha. Acara FGD ini dipandu oleh Wakil Sekretaris Dewan Pakar DPP Nasdem, Sonny Y Soeharso.
Materi yang akan dibahas dalam FGD selama satu pekan mendatang adalah klaster-klaster utama dalam UU CK yaitu soal Ketenagakerjaan, Bank Tanah atau Pertanahan, UMKM dan Koperasi, Riset dan Kemudahan Berusaha, AMDAL/Lingkungan Hidup, dan Klaster Kewenangan Daerah/ Administrasi Pemerintahan.
(Baca juga: Indonesia Termasuk 35 Negara dengan Risiko Bencana Tertinggi di Dunia)
"Dewan Pakar Partai Nasdem akan mengelar rangkaian FGD selama satu pekan dan dimulai membahas klaster ketenaga kerjaan dengan menghadirkan pakar tenaga kerja dan jajaran Dewan Pakar Nasdem," ujar Ketua Dewan Pakar Partai Nasdem, Siti Nurbaya, yang juga Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) di Jakarta, Rabu (14/10/2020) malam.
(Baca juga: Pengaruh Covid-19 pada Psikologi dan Kesehatan Jiwa di Masyarakat)
FGD dilakukan langsung dan diikuti via zoom oleh 16 anggota Dewan Pakar seperti Dubes RI untuk Tanzania, Prof. Ratlan Pardede, Dhinie Tjokro yang baru saja selesai sebagai Dubes RI di Ekuador, juga Astari Rasyid eks Dubes Ri di Bulgaria serta pakar ahli pertahanan Connie Rahakundini.
Menurut Siti Nurbaya, FGD ini merupakan respons DPP Partai Nasdem yang menginginkan agar partai memberikan orientasi untuk meluruskan perspsi yang keliru di ruang publik atas UUCK karena biar bagaimanapun UU harus dijalankan.
"Target kita selain merespons seruan DPP Nasdem, juga kita ingin memberikan kontribusi untuk mempertajam UU CK dalam implementasinya melalui turunan UU yakni berbagai PeraturanPemerintah (PP). Karena dengan itu kita dapat mengatasi kesenjangan mulitafsir mengenai UU CK ini, sebab banyak dispute dan UU yang saling mengunci sebelum lahirnya UUCK ini," ujar Siti Nurbaya.
Dalam FGD ini hadir jajaran Dewan Pakar baik langsung maupun via daring. Selaian Siti Nurbaya, ada Wakil Ketua Dewan Pakar yang juga Menteri Pertanian, Syahrul Yassin Limpo, Sekjen Dewan Pakar, Hayono Isman, dan Peter Gontha. Acara FGD ini dipandu oleh Wakil Sekretaris Dewan Pakar DPP Nasdem, Sonny Y Soeharso.
Materi yang akan dibahas dalam FGD selama satu pekan mendatang adalah klaster-klaster utama dalam UU CK yaitu soal Ketenagakerjaan, Bank Tanah atau Pertanahan, UMKM dan Koperasi, Riset dan Kemudahan Berusaha, AMDAL/Lingkungan Hidup, dan Klaster Kewenangan Daerah/ Administrasi Pemerintahan.
tulis komentar anda