Pelajar Demo Dipersulit Bikin SKCK, Kontraproduktif dengan Tujuan Negara
Kamis, 15 Oktober 2020 - 13:29 WIB
JAKARTA - Polisi mengamankan beberapa pelajar dan pengangguran yang hendak ikut demo tolak Undang-Undang Cipta Kerja di Jakarta. Mereka bakal di-blacklist dalam pengurusan surat keterangan catatan kepolisian ( SKCK ) jika terbukti hendak ikut demo anarkistis.
Menanggapi hal itu, Pengamat Pendidikan Islam dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jejen Musfah menilai bahwa tidak tepat jika pelajar diberi hukuman di-blacklist saat pembuatan SKCK.
"Tidak tepat karena kontraproduktif dengan tujuan negara memberikan pekerjaan dan jaminan kehidupan yang layak bagi warga. Apalagi yang didemo adalah UU Cipta Kerja. Alih-alih memberi pekerjaan, aparat malah menghalangi warga mmperoleh pekerjaan atau belajar," ujar Jejen saat dihubungi SINDOnews, Kamis (15/10/2020). ( )
Ia menjelaskan bahwa pemberian sanksi bagi pelajar yang ikut demo harus diberikan secara objektif. Dengan memperhatikan benar apakah pelajar yang bersangkutan benar-benar berbuat anarkis atau hanya ikut-ikutan demo.
"Saya kira harus objektif. Demo seperti apa yg dimaksud. Andai pun demo anarkis, harus dipastikan kategori anarkis itu seperti apa," ujarnya.
Jejen berharap polisi dapat mengedepankan aspek pencegahan. Hal tersebut dilakukan bekerja sama dengan guru dan orang tua. "Polisi harus mengutamakan aspek pencegahan. Polisi bekerja sama dgn guru dan orang tua agar memberikan pemahaman tentang pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban umum serta menjaga fasilitas umum. Juga pentingnya alternatif menyampaikan pendapat melalui tulisan dan lainnya yg minimal risiko anarkis," katanya. ( )
Menanggapi hal itu, Pengamat Pendidikan Islam dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jejen Musfah menilai bahwa tidak tepat jika pelajar diberi hukuman di-blacklist saat pembuatan SKCK.
"Tidak tepat karena kontraproduktif dengan tujuan negara memberikan pekerjaan dan jaminan kehidupan yang layak bagi warga. Apalagi yang didemo adalah UU Cipta Kerja. Alih-alih memberi pekerjaan, aparat malah menghalangi warga mmperoleh pekerjaan atau belajar," ujar Jejen saat dihubungi SINDOnews, Kamis (15/10/2020). ( )
Ia menjelaskan bahwa pemberian sanksi bagi pelajar yang ikut demo harus diberikan secara objektif. Dengan memperhatikan benar apakah pelajar yang bersangkutan benar-benar berbuat anarkis atau hanya ikut-ikutan demo.
"Saya kira harus objektif. Demo seperti apa yg dimaksud. Andai pun demo anarkis, harus dipastikan kategori anarkis itu seperti apa," ujarnya.
Jejen berharap polisi dapat mengedepankan aspek pencegahan. Hal tersebut dilakukan bekerja sama dengan guru dan orang tua. "Polisi harus mengutamakan aspek pencegahan. Polisi bekerja sama dgn guru dan orang tua agar memberikan pemahaman tentang pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban umum serta menjaga fasilitas umum. Juga pentingnya alternatif menyampaikan pendapat melalui tulisan dan lainnya yg minimal risiko anarkis," katanya. ( )
(abd)
tulis komentar anda