Kenal Sejak 30 Tahun Silam, Fahri Ungkap Sosok Syahganda dan Jumhur

Kamis, 15 Oktober 2020 - 07:56 WIB
Menurut dia inti dari “crime control” adalah penegakan hukum yg mendorong “tujuan menghalalkan cara” atau “end justifies the means”. Penegak hukum menganggap menangkap orang tak bersalah agar tercipta suasana terkendali. Padahal kedamaian dan ketertiban adalah akibat dari keadilan.

"Kalau melihat abjad dari kriminalitasnya, yang harus ditangkap duluan ya orang-orang yang terekam CCTV itu sebagai perusuh. Bukan kritikus yang berjasa bagi demokrasi. Kalau kritik mereka dianggap memicu kerusuhan, kenapa tidak tangkap 575 anggota DPR yang bikin UU berbagai versi yang rusuh?" tandas mantan Wakil Ketua DPR ini.(Baca juga: Tiga Petinggi KAMI Resmi Ditahan )

Dia menilai kegaduhan publik memiliki dasar. Kerusuhan dan perusakan fasilitas publik adalah kejahatan. Menurut dia, kejahatan dan kritik tidak ada kaitan. Kriminalitas akarnya adalah niat jahat. Tapi kritik muncul sebagai respons atas tata kelola yang gagal.

Fahri juga berpendapat hukum tidak boleh menyasar para pengritik sementara perusuh dan vandalime belum diselesaikan."Apalagi menuduh mantan presiden segala. Sungguh suatu tindakan yang sembrono dan tidak punya etika. Mau apa sih kita ini? Mau adu domba siapa lagi? Mau ngerusak bangsakah kita?" tutur Fahri.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!