DPR Desak Pemerintah Kejar Piutang Negara

Kamis, 15 Oktober 2020 - 07:20 WIB
Fathan mengungkapkan berdasarkan keterangan dari DJKN Kemenkeu diketahui jika Rp358,5 triliun piutang Negara terdiri atas piutang lancar dan piutang jangka panjang. Untuk piutang lancar, yakni piutan yang harus dibayar debitur dalam waktu kurang dari setahun mencapai Rp279,9 triliun. Sedangkan piutang jangka panjang yang bisa dibayarkan oleh debitur dengan jangka waktu di atas 12 bulan mencapai Rp60,6 triliun.

“Piutang Negara ini berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019. Jadi harusnya piutang lancar harus bisa dituntaskan sebelum tahun anggaran 2020 tutup buku,” katanya. (Baca juga: Komisi III DPR Ingatkan Jajaran Polri-Kejaksaan Netral di Pilkada 2020)

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengakui pandemi Covid-19 mempunyai dampak luar biasa kepada para pelaku usaha. Kendati demikian, keuangan negara harus tetap diselamatkan salah satunya melalui penagihan piutang Negara kepada para debitur.

“Piutang Negara ini kan bentuknya macam-macam, ada piutang pajak, piutang non-pajak, hingga piutang royalty. Saya kira DJKN bisa dengan tepat memetakan mana debitur yang benar-benar tidak bisa bayar dan dan mana yang hanya pura-pura tak bisa bayar. Dengan pemetaan tersebut maka saya rasa penagihan akan lebih efektif,” tuturnya.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!