Penjelasan Kementerian LHK Terkait Amdal di UU Cipta Kerja

Rabu, 14 Oktober 2020 - 21:01 WIB
Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan Kementerian LHK, Ary Sudijanto (kiri) dan Karo Humas LHK, Nunu Anugrah. Foto/Istimewa
JAKARTA - Disahkan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) pada 5 Oktober 2020 memunculkan beragam tafsir di masyarakat terkait pengaturan terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

(Baca juga: Update Corona: 344.749 Positif, 267.851 Sembuh, 12.156 Meninggal)



Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menjawab berbagai multi tafsir tersebut dalam Bincang Undang-Undang secara virtual dengan tema 'Amdal untuk Perlindungan Lingkungan', di Jakarta, Rabu (14/10/2020).

(Baca juga: Pengaruh Covid-19 pada Psikologi dan Kesehatan Jiwa di Masyarakat)

Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan Kementerian LHK, Ary Sudijanto dalam bincang ini menyebutkan, jika pengaturan Amdal dalam UUCK tidak sama sekali merubah prinsip dan konsep dari pengaturan sebelumnya.

"Pengaturan Amdal secara prinsip dan konsep tidak berubah dari konsep pengaturan dalam peraturan sebelumnya," ujarnya.

Ary melanjutkan jika perubahan lebih diarahkan pada penyempurnaan kebijakan dalam aturan pelaksanaannya. Hal ini disebutnya sesuai dengan tujuan UUCK, yaitu memberi kemudahan kepada setiap orang dalam memperoleh Persetujuan Lingkungan, namun dengan tetap memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!