PT Rekind Serahkan Penetapan Pemenang kepada BPH Migas
Rabu, 14 Oktober 2020 - 21:30 WIB
JAKARTA - BPH Migas menerima penyerahan kembali penetapan PT Rekayasa Industri (Rekind) sebagai pemenang lelang Hak Khusus Ruas Transmisi Gas Bumi Cirebon-Semarang.
Pernyataan itu tertuang dalam surat bertanggal 13 Oktober yang ditujukan kepada Direktur Utama PT Rekayasa Industri yang ditandatangani Kepala BPH Migas M Fanshurullah Asa.
Surat BPH Migas tersebut sekaligus menegaskan BPH Migas mencabut Rekind sebagai pemenang lelang. Atas konsekuensi penyerahan kembali tersebut Rekind wajib melaksanakan semua kewajibannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang belum diselesaikan pada saat pencabutan Rekind sebagai pemenang lelang Hak Khusus Ruas Transmisi Gas Bumi Cirebon Semarang.
Kepala BPH Migas menyatakan apresiasinya terhadap Rekind yang telah menyerahkan kembali penetapan sebagai pemenang lelang. "Kami Komite BPH Migas apresiasi sikap gentlemen Rekind. Karena sejak penetapan lelang tahun 2016 hingga saat ini hasilnya tidak maksimal," ungkapnya saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (14/10/2020).
Fansuhurullah menyampaikan, atas penyerahan kembali Rekind sebagai pemenang lelang tersebut Komite BPH Migas akan menindaklanjutinya dengan pengkajian selama satu bulan ke depan di antaranya mengkaji kembali mengenai ketersediaan dan permintaan gas bumi. " Hingga nanti ada pelelangan ulang yang dilakukan oleh panitia bersama. Kita akan mengadakan lelang terbuka," tuturnya.
Pengkajian selama satu bulan tersebut juga akan membahas biaya yang telah dikeluarkan Rekind sebanyak Rp65 miliar terkait Hak Khusus Ruas Transmisi Gas Bumi Cirebon Semarang. Serta mengindentifikasi potensi pasar gas bumi selanjutnya.
Ruas Transmisi Gas Bumi Cirebon Semarang merupakan proyek strategi nasional (PSN) yang menjadi tanggung jawab BPH Migas dalam rangka mewujudkan ketersediaan gas bumi untuk masyarakat. Oleh karena itu BPH Migas akan melakukan kajian internal pada Direktorat Gas Bumi dan koordinasi dengan Kementerian ESDM dan pihak lainnya untuk mengambil langkah-langkah dan solusi terbaik dalam batas waktu satu bulan sejak 13 Oktober 2020. (alf)
Pernyataan itu tertuang dalam surat bertanggal 13 Oktober yang ditujukan kepada Direktur Utama PT Rekayasa Industri yang ditandatangani Kepala BPH Migas M Fanshurullah Asa.
Surat BPH Migas tersebut sekaligus menegaskan BPH Migas mencabut Rekind sebagai pemenang lelang. Atas konsekuensi penyerahan kembali tersebut Rekind wajib melaksanakan semua kewajibannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang belum diselesaikan pada saat pencabutan Rekind sebagai pemenang lelang Hak Khusus Ruas Transmisi Gas Bumi Cirebon Semarang.
Kepala BPH Migas menyatakan apresiasinya terhadap Rekind yang telah menyerahkan kembali penetapan sebagai pemenang lelang. "Kami Komite BPH Migas apresiasi sikap gentlemen Rekind. Karena sejak penetapan lelang tahun 2016 hingga saat ini hasilnya tidak maksimal," ungkapnya saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (14/10/2020).
Fansuhurullah menyampaikan, atas penyerahan kembali Rekind sebagai pemenang lelang tersebut Komite BPH Migas akan menindaklanjutinya dengan pengkajian selama satu bulan ke depan di antaranya mengkaji kembali mengenai ketersediaan dan permintaan gas bumi. " Hingga nanti ada pelelangan ulang yang dilakukan oleh panitia bersama. Kita akan mengadakan lelang terbuka," tuturnya.
Pengkajian selama satu bulan tersebut juga akan membahas biaya yang telah dikeluarkan Rekind sebanyak Rp65 miliar terkait Hak Khusus Ruas Transmisi Gas Bumi Cirebon Semarang. Serta mengindentifikasi potensi pasar gas bumi selanjutnya.
Ruas Transmisi Gas Bumi Cirebon Semarang merupakan proyek strategi nasional (PSN) yang menjadi tanggung jawab BPH Migas dalam rangka mewujudkan ketersediaan gas bumi untuk masyarakat. Oleh karena itu BPH Migas akan melakukan kajian internal pada Direktorat Gas Bumi dan koordinasi dengan Kementerian ESDM dan pihak lainnya untuk mengambil langkah-langkah dan solusi terbaik dalam batas waktu satu bulan sejak 13 Oktober 2020. (alf)
(srf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda