PT Rekind Serahkan Penetapan Pemenang kepada BPH Migas

Rabu, 14 Oktober 2020 - 21:30 WIB
Kepala BPH Migas M Fanshurullah Asa memberikan keterangan pers atas penyerahan kembali Rekind sebagai pemenang lelang tersebut Komite BPH Migas akan menindaklanjutinya dengan pengkajian selama satu bulan ke depan, Rabu (14/10/2020)
JAKARTA - BPH Migas menerima penyerahan kembali penetapan PT Rekayasa Industri (Rekind) sebagai pemenang lelang Hak Khusus Ruas Transmisi Gas Bumi Cirebon-Semarang.

Pernyataan itu tertuang dalam surat bertanggal 13 Oktober yang ditujukan kepada Direktur Utama PT Rekayasa Industri yang ditandatangani Kepala BPH Migas M Fanshurullah Asa.



Surat BPH Migas tersebut sekaligus menegaskan BPH Migas mencabut Rekind sebagai pemenang lelang. Atas konsekuensi penyerahan kembali tersebut Rekind wajib melaksanakan semua kewajibannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang belum diselesaikan pada saat pencabutan Rekind sebagai pemenang lelang Hak Khusus Ruas Transmisi Gas Bumi Cirebon Semarang.

Kepala BPH Migas menyatakan apresiasinya terhadap Rekind yang telah menyerahkan kembali penetapan sebagai pemenang lelang. "Kami Komite BPH Migas apresiasi sikap gentlemen Rekind. Karena sejak penetapan lelang tahun 2016 hingga saat ini hasilnya tidak maksimal," ungkapnya saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (14/10/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!