BPH Migas Gelar Sosialisasi Tugas, Fungsi dan Capaian Kinerja Tahun Anggaran 2020

Minggu, 11 Oktober 2020 - 13:59 WIB
loading...
BPH Migas Gelar Sosialisasi Tugas, Fungsi dan Capaian Kinerja Tahun Anggaran 2020
BPH Migas menggelar Sosialisasi Tugas, Fungsi dan Capaian Kinerja BPH Migas Tahun Anggaran 2020 di Malang, Provinsi Jawa Timur, Sabtu (10/10/2020).
A A A
MALANG - BPH Migas menggelar Sosialisasi Tugas, Fungsi dan Capaian Kinerja BPH Migas Tahun Anggaran 2020 di Malang, Jawa Timur, Sabtu (10/10/2020).

Hadir sebagai narasumber Anggota Komisi VII DPR RI Ridwan Hisjam, Sekretaris BPH Migas Bambang Utoro, Executive General Manager MOR Jatimbalinus PT. Pertamina (Persero), C. Damar Sasongko.

Bambang Utoro, Sekretaris Komite BPH Migas mengucapkan terima kasih diberi kesempatan menyosialisasikan kegiatan hilir minyak dan gas bumi. Ia mengemukakan bahwa BPH Migas merupakan lembaga pemerintah yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan pendistribusian BBM dan jaringan Gas Bumi sesuai UU Nomor 22/2001 tentang minyak dan gas bumi yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden.

“Kami (BPH Migas) senantiasa memastikan agar BBM untuk menunjang kegiatan setiap daerah, termasuk Malang dapat tersedia, dan kuota yang diberikan oleh BPH Migas dapat tercukupi,” jelasnya.

Dia menegaskan bahwa BPH Migas selalu menjaga pendistribusian BBM khususnya JBT ke seluruh wilayah di Indonesia terjamin. Pandemi Covid19 bukan suatu penghalang, tentu dengan menjaga protokol kesehatan.

Untuk mengontrol agar akurat, sekarang sedang ikhtiar dimaksimalkan penerapan IT Nozzle di setiap SPBU, karena BPH Migas memerlukan data akurat guna memverifikasi kebutuhan BBM secara nasional.

Bambang Utoro juga menjelaskan bahwa kewenangan BPH Migas terkait pengaturan dan pengawasan gas bumi adalah yang melalui jaringan pipa, tidak termasuk yang menggunakan tabung.

Dalam kesempatan ini juga Bambang Utoro menyampaikan Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) beserta mensosialisasikan siapa konsumen yang bisa membeli serta dimana bisa membeli JBT tersebut.”Kuota JBT/BBM subsidi tahun 2020 untuk Kota Malang sebesar 33.909 KL dan realisasisanya hingga bulan Agustus 2020 (September belum terverifikasi) sebesar 18.264 KL atau 54 %.

Untuk JBKP premium kuota 2020 sebesar 22.072 KL, realisasi sd. Juni ( Juli sd September belum terverifikasi) sebesar 10.840 KL, atau 49 %, dari 16 SPBU Pertamina. Sedangkan untuk Kabupaten Malang kuota JBT solar 2020 sebesar 102.733 KL, realisasi sd Agustus 2020 (September belum terverifikasi) sebesar 75.637 KL, atau 74 %, sedangkan JBKP kuota 2020 sebesar 79.900 KL, realisasi sd juli (Agustus sd September belum terverifikasi) 44.304 KL, atau 55 %, dari 45 SPBU dan 1 SPBN.

"Kami terus melakukan pengawasan agar BBM subsidi ini tepat sasaran dan tidak terjadi over kuota hingga akhir tahun," ujar Bambang Utoro.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1239 seconds (0.1#10.140)