DPR Resmi Serahkan UU Cipta Kerja ke Pemerintah

Rabu, 14 Oktober 2020 - 17:29 WIB
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar menyerahkan draf Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) kepada pemerintah dalam hal ini Sekretariat Negara (Setneg). Foto/Istimewa
JAKARTA - DPR resmi menyerahkan draf Undang-Undang Cipta Kerja ( UU Ciptaker ) kepada pemerintah dalam hal ini Sekretariat Negara ( Setneg ). Penyerahan draf UU tersebut dilakukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar.

Dari pantuan virtual, Indra berada di Kantor Setneg kurang lebih 2 jam. Indra mengatakan bahwa penyerahan ini berdasarkan penugasan dari Pimpinan DPR. (Baca juga: Ada UU Cipta Kerja, Perusahaan Jepang Ditungguin Relokasi Pabrik ke Indonesia)

“Kami sudah menyampaikan berdasarkan penugasan dari Pimpinan DPR, RUU tersebut sudah kami serahkan kepada Sekretariat negara dan sudah diterima dengan baik. Saya kira itu ya,” ujarnya, Rabu (14/10/2020).

Dia mengatakan bahwa draf tersebut diterima oleh Deputi Perundang-Undangan Setneg. “Diwakilkan oleh ibu deputi perundang-undangan. Saya kira,” tuturnya. (Baca juga: Tudingan Prabowo Asing Biayai Demo UU Cipta Kerja Bisa Bikin Investor Takut)

Ditanyakan lamanya proses penyerahan, Indra menambahkan bahwa isi draf sempat dicek terlebih dahulu. “Enggak. Sambil dilihat-lihat isinya. Jadi prinsipnya gak ada masalah,” pungkasnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(kri)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More