DPR Nilai Vaksin COVID-19 Jadi Harapan Besar di Tengah Pandemi

Rabu, 14 Oktober 2020 - 15:16 WIB
"Meskipun vaksin ini nantinya sudah dirilis, tidak serta merta menjadi tameng untuk tidak menjaga kesehatan. Tetap terapkan protokol kesehatan dengan baik dan disiplin, dan menjaga imun," imbuh Ketua Umum PP Fatayat NU ini.

Sebelumnya, Presiden Jokowi berharap agar vaksinasi direncanakan secara detail. Bahkan dia minta agar dipersiapkan seawal mungkin. Dia meminta agar dalam waktu dua minggu perencanaan tersebut sudah siap. Mulai dari lokasi, siapa yang melakukan dan siapa yang divaksinasi harus sudah jelas. (Baca juga: Bio Farma Memastikan Harga Jual Vaksin Sinovac di Indonesia Rp200 Ribu)

Jokowi juga telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres). Perpres ini mengatur empat hal antara lain pengadaan vaksin COVID-19, pelaksanaan vaksinasi COVID-19, pendanaan pengadaan vaksin COVID-19, serta dukungan dan fasilitas kementerian/lembaga/pemerintah daerah.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!