Kasus Proyek Fiktif, KPK Panggil Kembali Staf Keuangan PT WK

Rabu, 14 Oktober 2020 - 15:10 WIB
Selain Wagimin, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang lainnya. Mereka yakni Pegawai PT Waskita Karya, Fatkhur Rozaq dan Karyawan PT WK, Hendra Herdiana. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DSA.

Sebelumnya, pada Senin (28/9), penyidik telah memanggil Wagimin dan dimintain keterangannya mengenai aliran uang terkait proyek fiktif Waskita.

"Penyidik mengkonfirmasi mengenai dugaan adanya penerimaan dan pengiriman uang yang berasal dari kontrak-kontrak Waskita dengan para subkonfiktif kepada para tersangka DSA dan kawan-kawan dan juga terkait kontrak PT Waskita dengan para subkonfiktif tersebut," ujar Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (28/9/2020).

Diketahui KPK telah menetapkan mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman (FR) serta mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar (YAS) sebagai tersangka.

Kedua pejabat Waskita Karya tersebut diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi, terkait proyek fiktif pada BUMN.

Sedikitnya, ada 14 proyek infrastruktur yang diduga dikorupsi oleh pejabat Waskita Karya. Proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, dan Papua.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!