DPR Klaim Tak Ada Pasal Selundupan UU Ciptaker
Rabu, 14 Oktober 2020 - 07:01 WIB
Dikatakan Azis, seluruh pembicaraan mulai tingkat rapat kerja maupun di tingkat panitia rapat kerja, Tim Perumus, Tim Sinkronisasi, Pembahasan Tingkat I dalam rapat kerja di Baleg dan Tingkat II Rapat Paripurna semua tercatat dengan baik.
“Sehingga saya berkeyakinan, sahabat saya Pak Supratman sebagai pimpinan Baleg dalam pengambilan keputusan tentu menegakkan aturan dan berpegang teguh pada sumpah jabatan dalam pengambilan keputusan sesuai tata tertib yang berlaku di DPR,” katanya.
Azis menegaskan, DPR tidak berani memasukkan pasal selundupan. ”Saya jamin sesuai sumpah jabatan saya dan seluruh rekan-rekan yang ada di sini, tentu kami tidak berani dan tidak akan memasukkan selundupan pasal. Itu kami jamin sumpah jabatan kami karena itu merupakan tindak pidana apabila ada selundupan pasal,” katanya.
”Saya berkomitmen untuk bangsa dan negara menegakkan aturan secara proporsional dan menegakkan itu untuk saya pertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT,” katanya. (Baca juga: Kenali Gejala Virus Rotavirus yang Bisa Mematikan)
Hari ini rencananya draf final UU Ciptaker tersebut bakal diserahkan pimpinan DPR kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Adapun jumlah halaman terakhir yakni 812 halaman. “Berdasarkan mekanisme Tata Tertib DPR RI Pasal 164, DPR RI memiliki jangka waktu 7 hari setelah pengambilan keputusan tingkat II, merujuk Pasal 1 butir 18 Tatib DPR, yang dimaksud hari kerja adalah hari kerja Senin sampai dengan Jumat, sehingga tenggang waktu untuk menyampaikan UU Cipta Kerja (ke Presiden) akan jatuh pada Rabu 14 Oktober, tepatnya besok, pukul 00 pada saat besok,” kata Azis.
Pada saat naskah UU Cipta Kerja secara resmi dikirim ke Presiden Jokowi sebagai kepala pemerintahan, kata Azis maka UU ini menjadi milik publik secara mekanisme. “Hal-hal yang berkembang di daftar inventarisasi masalah (DIM berkenaan dengan klaster-klaster yang ada perlu nanti disampaikan kepada publik, tentunya pada saat yang tiba, yakni besok tanggal 14 Oktober 2020,” ujar mantan Ketua Komisi III DPR itu.
“Sehingga saya berkeyakinan, sahabat saya Pak Supratman sebagai pimpinan Baleg dalam pengambilan keputusan tentu menegakkan aturan dan berpegang teguh pada sumpah jabatan dalam pengambilan keputusan sesuai tata tertib yang berlaku di DPR,” katanya.
Azis menegaskan, DPR tidak berani memasukkan pasal selundupan. ”Saya jamin sesuai sumpah jabatan saya dan seluruh rekan-rekan yang ada di sini, tentu kami tidak berani dan tidak akan memasukkan selundupan pasal. Itu kami jamin sumpah jabatan kami karena itu merupakan tindak pidana apabila ada selundupan pasal,” katanya.
”Saya berkomitmen untuk bangsa dan negara menegakkan aturan secara proporsional dan menegakkan itu untuk saya pertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT,” katanya. (Baca juga: Kenali Gejala Virus Rotavirus yang Bisa Mematikan)
Hari ini rencananya draf final UU Ciptaker tersebut bakal diserahkan pimpinan DPR kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Adapun jumlah halaman terakhir yakni 812 halaman. “Berdasarkan mekanisme Tata Tertib DPR RI Pasal 164, DPR RI memiliki jangka waktu 7 hari setelah pengambilan keputusan tingkat II, merujuk Pasal 1 butir 18 Tatib DPR, yang dimaksud hari kerja adalah hari kerja Senin sampai dengan Jumat, sehingga tenggang waktu untuk menyampaikan UU Cipta Kerja (ke Presiden) akan jatuh pada Rabu 14 Oktober, tepatnya besok, pukul 00 pada saat besok,” kata Azis.
Pada saat naskah UU Cipta Kerja secara resmi dikirim ke Presiden Jokowi sebagai kepala pemerintahan, kata Azis maka UU ini menjadi milik publik secara mekanisme. “Hal-hal yang berkembang di daftar inventarisasi masalah (DIM berkenaan dengan klaster-klaster yang ada perlu nanti disampaikan kepada publik, tentunya pada saat yang tiba, yakni besok tanggal 14 Oktober 2020,” ujar mantan Ketua Komisi III DPR itu.
Lihat Juga :