Isu Pasal Selundupan UU Ciptaker, Azis: Itu Pidana, Saya Jamin Tidak Ada
Selasa, 13 Oktober 2020 - 17:06 WIB
JAKARTA - Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU) oleh DPR dan Pemerintah pada Senin (5/10/2020) terus menuai polemik. Belakangan, sejumlah pihak menengarai ada sejumlah pasal selundupan dalam UU tersebut yang menguntungkan pihak tertentu.
Terkait isu tersebut, Wakil Ketua DPR Bidang Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsuddin mengatakan, seluruh proses dan tahapan penyusunan UU Cipta Kerja yang dilakukan oleh Badan Legislasi (Baleg) sesuai dengan mekanisme dan tata cara pengambilan keputusan di DPR. "Saya percaya kepada Pimpinan Baleg dalam hal ini Pak Supratman (Supratman Andi Agtas) sebagai pengendali tongkat komando di Baleg. Tentu apa yang dilakukan di Baleg sesuai mekanisme dan tata cara dalam pengambilan keputusan di DPR," ujar Azis Syamsuddin kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/10/2020).
Azis mengatakan, apabila ada pihak-pihak yang menyatakan ada ayat atau pasal selundupan dalam UU tersebut yang tidak sesuai dengan mekanisme dan tata cara pengambilan keputusan di DPR, pihaknya mempersilakan untuk melapor sebagai bentuk pelanggaran pidana. "Silakan menguji ke MK (Mahkamah Konstitusi), tapi perlu saya laporkan kepada publik pada sore ini, semua pembicaraan, baik batuk, baik itu interupsi, semua ada catatan sebagai notulensi dan semua ada rekaman," kata politikus Partai Golkar ini. (
)
Dikatakan Azis, seluruh pembicaraan mulai tingkat rapat kerja maupun di tingkat panitia rapat kerja, Tim Perumus, Tim Sinkronisasi, Pembahasan Tingkat I dalam rapat kerja di Baleg dan Tingkat II Rapat Paripurna semua tercatat dengan baik. "Sehingga saya berkeyakinan, sahabat saya Pak Supratman sebagai pimpinan Baleg dalam pengambilan keputusan tentu menegakkan aturan dan berpegang teguh pada sumpah jabatan dalam pengambilan keputusan sesuai tata tertib yang berlaku di DPR," katanya.
Azis menegaskan, DPR tidak berani memasukkan pasal selundupan. "Saya jamin sesuai sumpah jabatan saya dan seluruh rekan-rekan yang ada di sini, tentu kami tidak berani dan tidak akan memasukkan selundupan pasal. Itu kami jamin sumpah jabatan kami karena itu merupakan tindak pidana apabila ada selundupan pasal," katanya.
"Saya berkomitmen untuk bangsa dan negara menegakkan aturan secara proporsional dan menegakkan itu untuk saya pertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT," katanya. ( )
Terkait isu tersebut, Wakil Ketua DPR Bidang Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsuddin mengatakan, seluruh proses dan tahapan penyusunan UU Cipta Kerja yang dilakukan oleh Badan Legislasi (Baleg) sesuai dengan mekanisme dan tata cara pengambilan keputusan di DPR. "Saya percaya kepada Pimpinan Baleg dalam hal ini Pak Supratman (Supratman Andi Agtas) sebagai pengendali tongkat komando di Baleg. Tentu apa yang dilakukan di Baleg sesuai mekanisme dan tata cara dalam pengambilan keputusan di DPR," ujar Azis Syamsuddin kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/10/2020).
Azis mengatakan, apabila ada pihak-pihak yang menyatakan ada ayat atau pasal selundupan dalam UU tersebut yang tidak sesuai dengan mekanisme dan tata cara pengambilan keputusan di DPR, pihaknya mempersilakan untuk melapor sebagai bentuk pelanggaran pidana. "Silakan menguji ke MK (Mahkamah Konstitusi), tapi perlu saya laporkan kepada publik pada sore ini, semua pembicaraan, baik batuk, baik itu interupsi, semua ada catatan sebagai notulensi dan semua ada rekaman," kata politikus Partai Golkar ini. (
Baca Juga
Dikatakan Azis, seluruh pembicaraan mulai tingkat rapat kerja maupun di tingkat panitia rapat kerja, Tim Perumus, Tim Sinkronisasi, Pembahasan Tingkat I dalam rapat kerja di Baleg dan Tingkat II Rapat Paripurna semua tercatat dengan baik. "Sehingga saya berkeyakinan, sahabat saya Pak Supratman sebagai pimpinan Baleg dalam pengambilan keputusan tentu menegakkan aturan dan berpegang teguh pada sumpah jabatan dalam pengambilan keputusan sesuai tata tertib yang berlaku di DPR," katanya.
Azis menegaskan, DPR tidak berani memasukkan pasal selundupan. "Saya jamin sesuai sumpah jabatan saya dan seluruh rekan-rekan yang ada di sini, tentu kami tidak berani dan tidak akan memasukkan selundupan pasal. Itu kami jamin sumpah jabatan kami karena itu merupakan tindak pidana apabila ada selundupan pasal," katanya.
"Saya berkomitmen untuk bangsa dan negara menegakkan aturan secara proporsional dan menegakkan itu untuk saya pertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT," katanya. ( )
(abd)
tulis komentar anda