Akademisi Nilai UU Cipta Kerja Memudahkan UMKM
Selasa, 13 Oktober 2020 - 15:06 WIB
JAKARTA - Dosen Universitas Pasca Sarjana Universitas Pelita Harapan meyakini adanya Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) akan memberi kemudahan terhadap sektor Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM).
(Baca juga: BMKG Minta Masyarakat Waspada Fenomena Gerakan Tanah dan Dampak La Nina)
Ia menuturkan, UU Ciptaker memangkas perizinan yang harus dilalui oleh pelaku UMKM, sehingga memudahkan mereka membuka usahanya.
(Baca juga: Politikus PAN Imbau Demonstran Hindari Penyusup)
"Jadi UU ini sangat bagus untuk memberikan kesempatan terhadap UMKM dan menyerap tenaga kerja," kata Emrus, Selasa (13/10/2020).
Emrus menyebutkan UU Cipta Kerja merupakan strategi politik hukum pemerintah dan DPR untuk menarik investasi dan membantu meningkatkan perekonomian rakyat.
Kata dia, perizinan itu akan memudahkan dan memberi kepastian dan juga mempercepat proses perizinan dengan melakukan pendaftaran melalui OSS (Online Single Submission) bagi para pelaku UMKM.
Selain itu menurut Emrus, dengan UU Cipta Kerja, Pemerintah juga akan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi produk usahanya.
"Pelaku usaha yang ingin mendirikan perusahaan terbuka (PT) perseorangan juga diberikan kemudahan dengan persyaratan yang mudah dan juga biaya yang murah. Ini memangkas birokrasi dan membangun perekonomian Indonesia," ucap Emrus.
(Baca juga: BMKG Minta Masyarakat Waspada Fenomena Gerakan Tanah dan Dampak La Nina)
Ia menuturkan, UU Ciptaker memangkas perizinan yang harus dilalui oleh pelaku UMKM, sehingga memudahkan mereka membuka usahanya.
(Baca juga: Politikus PAN Imbau Demonstran Hindari Penyusup)
"Jadi UU ini sangat bagus untuk memberikan kesempatan terhadap UMKM dan menyerap tenaga kerja," kata Emrus, Selasa (13/10/2020).
Emrus menyebutkan UU Cipta Kerja merupakan strategi politik hukum pemerintah dan DPR untuk menarik investasi dan membantu meningkatkan perekonomian rakyat.
Kata dia, perizinan itu akan memudahkan dan memberi kepastian dan juga mempercepat proses perizinan dengan melakukan pendaftaran melalui OSS (Online Single Submission) bagi para pelaku UMKM.
Selain itu menurut Emrus, dengan UU Cipta Kerja, Pemerintah juga akan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi produk usahanya.
"Pelaku usaha yang ingin mendirikan perusahaan terbuka (PT) perseorangan juga diberikan kemudahan dengan persyaratan yang mudah dan juga biaya yang murah. Ini memangkas birokrasi dan membangun perekonomian Indonesia," ucap Emrus.
tulis komentar anda