Boni Hargens Ungkap Dua Kelompok Massa Penolak UU Ciptaker
Senin, 12 Oktober 2020 - 16:17 WIB
Pertama, kelompok buruh dan para aktivis yang ideologis ingin memperjuangan kepentingan buruh. "Mereka benar-benar mempersoakan pasal-pasal yang menurut mereka berpotensi multitafsir sehingga dalam perumusan Peraturan Pemerintah (PP) nanti, ada potensi kepentingan buruh dikorbankan. Kelompok tipe ini tentu penting untuk diterima sebagai kritik dan saran untuk evaluasi dalam konteks judicial review jika itu dinilai perlu," katanya, Senin (12/10/2020).
Kelompok kedua, kata dia, massa yang dimobilisasi oleh oknum dari partai politik oposisi dan kelompok antipemerintah yang selama ini memainkan peran sebagai oposisi jalanan.
Massa ini disebut Boni datang dari berbagai latar belakang. Ada massa partai, ormas, dan bahkan ada kelompok pengacau yang biasa di kenal sebagai kaum "anarko".
"Massa tipe kedua inilah yang kemarin dalam aksi 8 Oktober 2020 terlibat dalam aksi anarkisme, pengrusakan fasilitas umum, termasuk penyerangan terhadap aparat keamanan dari kepolisian. Massa tipe kedua ini yang dibayar oleh bandar politik yang bertebaran dari daerah sampai Jakarta," tuturnya.
Boni menyebut pihaknya tidak mempunyai otoritas untuk membeberkan identitas dari para penyumbang dana dalam aksi ini karena itu wilayah hukum yang menjadi yurisdiksi kepolisian.
Kelompok kedua, kata dia, massa yang dimobilisasi oleh oknum dari partai politik oposisi dan kelompok antipemerintah yang selama ini memainkan peran sebagai oposisi jalanan.
Massa ini disebut Boni datang dari berbagai latar belakang. Ada massa partai, ormas, dan bahkan ada kelompok pengacau yang biasa di kenal sebagai kaum "anarko".
"Massa tipe kedua inilah yang kemarin dalam aksi 8 Oktober 2020 terlibat dalam aksi anarkisme, pengrusakan fasilitas umum, termasuk penyerangan terhadap aparat keamanan dari kepolisian. Massa tipe kedua ini yang dibayar oleh bandar politik yang bertebaran dari daerah sampai Jakarta," tuturnya.
Boni menyebut pihaknya tidak mempunyai otoritas untuk membeberkan identitas dari para penyumbang dana dalam aksi ini karena itu wilayah hukum yang menjadi yurisdiksi kepolisian.
Lihat Juga :