Polisi Tahan 87 Perusuh Demo UU Cipta Kerja, 240 Sedang Diproses Pidana

Sabtu, 10 Oktober 2020 - 14:35 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, total ada 5.918 orang yang diamankan dari seluruh Polda yang ada di Indonesia saat aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Kamis (8/10/2020). FOTO/IST
JAKARTA - Polri menahan 87 orang yang diduga sebagai perusuh demo penolakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja . Sementara 240 orang lainnya, saat ini masih dilakukan proses pidana.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, total ada 5.918 orang yang diamankan dari seluruh Polda yang ada di Indonesia saat aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Kamis (8/10/2020). Ribuan pendemo terpaksa ditangkap lantaran diduga membuat kericuhan.

"Dalam aksi berujung anarkis, Polri menangkap 5.918 orang," kata Argo melalui pesan singkatnya, Sabtu (10/10/2020). ( )



Di antara ribuan orang yang ditangkap itu, sebanyak 240 orang dinaikan statusnya ke tahap penyidikan atau dengan kata lain dilakukan proses pidana. "Sementara 153 orang masih dalam proses pemeriksaan, 87 orang sudah dilakukan penahanan," katanya.

Mantan Karo Penmas Divisi Humas Polri ini menekankan, penegakan hukum terhadap pendemo yang melakukan tindak anarkis sebagai upaya Polri menjaga wibawa negara sekaligus memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat. "Negara tidak boleh kalah oleh premanisme dan intoleran," kata jenderal bintang dua ini.

Di sisi lain, Argo mengungkapkan dari total seluruh pendemo yang telah diamankan, 145 orang di antaranya reaktif COVID-19 setelah dilakukan rapid test. Untuk itu, Polri mengimbau agar eleman masyarakat yang menolak UU Cipta Kerja agar menempuh jalur hukum melalui gugatan judicial review ke Mahkmah Konstitusi (MK) ketimbang melakukan aksi turun ke yang beresiko tertular COVID-19. ( )
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More