Jokowi Targetkan PP dan Perpres Cipta Kerja Tuntas Tiga Bulan
Jum'at, 09 Oktober 2020 - 00:06 WIB
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa Undang-Undang (UU) Cipta Kerja memerlukan banyak aturan teknis. Dia mengatakan bahwa pemerintah akan segera menyusunnya aturan teknis berupa peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (perpres).
“Saya perlu tegaskan pula Undang-Undang cipta kerja ini memerlukan banyak sekali peraturan pemerintah atau PP dan peraturan presiden atau Perpres,” ungkapnya di Istana Bogor, Kamis (9/10/2020).
Dia menargetkan akan menuntaskan PP dan Perpres tiga bulan mendatang. “Jadi setelah ini akan muncul PP dan Perpres yang akan kita selesaikan paling lambat tiga bulan setelah diundangkan,” ujarnya.
(Baca: Pangkas Perizinan, Jokowi Klaim UU Ciptaker Dukung Pemberantasan Korupsi)
Jokowi pun menyebut bahwa pemerintah terbuka terhadap masukan masyarakat dalam menyusun PP dan Perpres.
“Kita pemerintah membuka dan mengundang masukan-masukan dari masyarakat. Dan masih terbuka usulan-usulan dan masukan dari daerah-daerah,” pungkasnya.
“Saya perlu tegaskan pula Undang-Undang cipta kerja ini memerlukan banyak sekali peraturan pemerintah atau PP dan peraturan presiden atau Perpres,” ungkapnya di Istana Bogor, Kamis (9/10/2020).
Dia menargetkan akan menuntaskan PP dan Perpres tiga bulan mendatang. “Jadi setelah ini akan muncul PP dan Perpres yang akan kita selesaikan paling lambat tiga bulan setelah diundangkan,” ujarnya.
(Baca: Pangkas Perizinan, Jokowi Klaim UU Ciptaker Dukung Pemberantasan Korupsi)
Jokowi pun menyebut bahwa pemerintah terbuka terhadap masukan masyarakat dalam menyusun PP dan Perpres.
“Kita pemerintah membuka dan mengundang masukan-masukan dari masyarakat. Dan masih terbuka usulan-usulan dan masukan dari daerah-daerah,” pungkasnya.
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda