Pangkas Perizinan, Jokowi Klaim UU Ciptaker Dukung Pemberantasan Korupsi
Jum'at, 09 Oktober 2020 - 20:28 WIB
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi. Dia mengatakan sejumlah regulasi dan prosedur dipangkas untuk semakin mempermudah masyarakat.
Salah satunya adalah izin kapal nelayan yang ke depan hanya cukup ke Unit Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Izin kapal nelayan penangkap ikan misalnya hanya ke Unit Kerja Kementerian KKP saja," katanya di Istana Bogor, Jumat (9/10/2020). ( )
"Kalau sebelumnya harus mengajukan ke Kementerian KKP, Kementerian Perhubungan dan instansi-instansi yang lain, sekarang ini cukup dari unit di Kementerian KKP saja," katanya.
Jokowi pun menyebut bahwa UU Cipta Kerja mendukung pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Hal ini terlihat dari menyederhanakan izin dan menggunakan sistem elektronik.
"Undang-Undang Cipta Kerja ini akan mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Ini jelas karena dengan menyederhanakan, dengan memotong, dengan mengintegrasikan ke dalam sistem perizinan secara elektronik maka pungutan liar pungli dapat dihilangkan," katanya. ( )
Salah satunya adalah izin kapal nelayan yang ke depan hanya cukup ke Unit Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Izin kapal nelayan penangkap ikan misalnya hanya ke Unit Kerja Kementerian KKP saja," katanya di Istana Bogor, Jumat (9/10/2020). ( )
"Kalau sebelumnya harus mengajukan ke Kementerian KKP, Kementerian Perhubungan dan instansi-instansi yang lain, sekarang ini cukup dari unit di Kementerian KKP saja," katanya.
Jokowi pun menyebut bahwa UU Cipta Kerja mendukung pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Hal ini terlihat dari menyederhanakan izin dan menggunakan sistem elektronik.
"Undang-Undang Cipta Kerja ini akan mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Ini jelas karena dengan menyederhanakan, dengan memotong, dengan mengintegrasikan ke dalam sistem perizinan secara elektronik maka pungutan liar pungli dapat dihilangkan," katanya. ( )
(abd)
tulis komentar anda