SBY Dituding Biayai Demo UU Ciptaker, Demokrat Akan Tempuh Jalur Hukum
Jum'at, 09 Oktober 2020 - 20:18 WIB
Ossy mengatakan Demokrat menolak pengesahan UU Ciptaker, sebagaimana yang disampaikan dalam pandangan mini fraksi, tanggal 3 Oktober 2020, dan juga Sidang Paripurna tanggal 5 Oktober 2020.
Menurut dia, sikap tersebut biasa dalam politik dan sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, akademisi, LSM, serikat buruh, organisasi mahasiswa serta beberapa kepala daerah juga menolak UU itu.(Baca juga: Sri Mulyani Bongkar Ambisi Besar Dibalik Pengesahan UU Cipta Kerja )
Terkait demo, Ossy menegaskan sudah mendapatkan informasi sejak sebelum pengesahan dari media massa bahwa para buruh dan mahasiswa akan melancarkan aksi pada 8 Oktober 2020.
Untuk itu DPP Partai Demokrat telah mengeluarkan surat Arahan Ketua Umum PD kepada para Ketua DPD dan DPC seluruh Indonesia pada 7 Oktober 2020, agar seluruh kader PD tidak melakukan provokasi dan pengarahan massa.
“Bahwa benar dalam arahan tanggal 7 Oktober 2020 itu, Ketua Umum juga meminta para anggota DPRD untuk menerima para pendemo di kantor DPRD nya masing-masing, dengan tujuan agar aspirasi masyarakat bisa disalurkan dengan baik, sehingga para pendemo tidak melakukan tindakan anarkis karena suaranya tidak tersalurkan,” paparnya.
Menurut dia, sikap tersebut biasa dalam politik dan sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, akademisi, LSM, serikat buruh, organisasi mahasiswa serta beberapa kepala daerah juga menolak UU itu.(Baca juga: Sri Mulyani Bongkar Ambisi Besar Dibalik Pengesahan UU Cipta Kerja )
Terkait demo, Ossy menegaskan sudah mendapatkan informasi sejak sebelum pengesahan dari media massa bahwa para buruh dan mahasiswa akan melancarkan aksi pada 8 Oktober 2020.
Untuk itu DPP Partai Demokrat telah mengeluarkan surat Arahan Ketua Umum PD kepada para Ketua DPD dan DPC seluruh Indonesia pada 7 Oktober 2020, agar seluruh kader PD tidak melakukan provokasi dan pengarahan massa.
“Bahwa benar dalam arahan tanggal 7 Oktober 2020 itu, Ketua Umum juga meminta para anggota DPRD untuk menerima para pendemo di kantor DPRD nya masing-masing, dengan tujuan agar aspirasi masyarakat bisa disalurkan dengan baik, sehingga para pendemo tidak melakukan tindakan anarkis karena suaranya tidak tersalurkan,” paparnya.
Lihat Juga :