Bamsoet Dorong DPR-Pemerintah Buka Dialog terkait Penolakan UU Ciptaker
Jum'at, 09 Oktober 2020 - 16:31 WIB
JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyoroti aksi demo buruh dan mahasiswa menolak disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) berujung rusuh di beberapa lokasi. Atas hal itu, dia mengusulkan sejumlah hal kepada DPR RI dan pemerintah, salah satunya membuka dialog dengan pihak-pihak yang menolak UU Ciptaker.
"Mendorong pemerintah dan DPR RI membuka ruang dialog dengan sejumlah pihak terkait peraturan tersebut, di antaranya pemimpin buruh, organisasi keagamaan, dosen, guru besar, dan pihak lain yang menolak RUU Cipta Kerja untuk disahkan," kata pria yang akrab disapa Bamsoet itu kepada wartawan, Jumat (9/10/2020).
Terhadap poin-poin yang sampaikan pendemo, Bamsoet mengusulkan hendaknya hal tersebut dijelaskan secara jelas mengenai untung dan ruginya, juga sejarah terbentuknya pasal-pasal yang diatur dalam UU Ciptaker, guna memberikan pemahaman dan kepercayaan kepada masyarakat umumnya, dan buruh khususnya. Serta meminta pemerintah dan aparat mengedepankan sikap persuasif dalam menghadapi massa. ( )
"Mendorong pemerintah dan aparat keamanan bersikap persuasif dalam mengendalikan massa agar tidak melakukan aksi dengan anarkis, serta bersikap tegas terhadap peserta aksi yang melakukan kerusuhan dan mengganggu ketertiban umum," kata mantan Wakil Ketua Komisi III DPR ini.
Kemudian, sambung Bamsoet, pemerintah perlu segera melakukan sosialisasi dan memaparkan isi dari UU Ciptaker, sehingga informasi yang sampai kepada masyarakat adalah informasi yang valid dan tidak ada lagi tafsir yang keliru dan parsial atas isu-isu krusial dalam UU Cipta Kerja. "Khususnya pada klaster Ketenagakerjaan," imbuh Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini.
Mantan Ketua DPR ini juga meminta masyarakat, khususnya yang masih akan melakukan aksi penolakan disahkannya UU Cipta Kerja, untuk dapat lebih rasional dalam menyikapinya, mengingat UU Ciptaker merupakan putusan politik yang masih menunggu untuk diundangkan. Untuk itu, masyarakat masih mempunyai kesempatan untuk memahami substansi yang ingin dituntut. ( )
Selain itu, dia menambahkan, masyarakat harus lebih kritis dan tidak terhasut oleh informasi hoaks mengenai UU Cipta Kerja, dikarenakan masih ada upaya yang bisa dilakukan oleh pemerintah melalui delegasi aturan turunan dari UU Ciptaker baik berbentuk Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), atau pun Peraturan Menteri (Permen). Bahkan, upaya hukum lainnya dapat dilakukan masyarakat dengan mengajukan Uji Materi terhadap UU Ciptaker (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"(Semua pihak) Menghormati kebebasan berpendapat, penyampaian aspirasi dan aksi dengan tertib, selama aktivitas tersebut tidak mengganggu ketertiban umum dan tidak anarkis," kata Bamsoet.
"Mendorong pemerintah dan DPR RI membuka ruang dialog dengan sejumlah pihak terkait peraturan tersebut, di antaranya pemimpin buruh, organisasi keagamaan, dosen, guru besar, dan pihak lain yang menolak RUU Cipta Kerja untuk disahkan," kata pria yang akrab disapa Bamsoet itu kepada wartawan, Jumat (9/10/2020).
Terhadap poin-poin yang sampaikan pendemo, Bamsoet mengusulkan hendaknya hal tersebut dijelaskan secara jelas mengenai untung dan ruginya, juga sejarah terbentuknya pasal-pasal yang diatur dalam UU Ciptaker, guna memberikan pemahaman dan kepercayaan kepada masyarakat umumnya, dan buruh khususnya. Serta meminta pemerintah dan aparat mengedepankan sikap persuasif dalam menghadapi massa. ( )
"Mendorong pemerintah dan aparat keamanan bersikap persuasif dalam mengendalikan massa agar tidak melakukan aksi dengan anarkis, serta bersikap tegas terhadap peserta aksi yang melakukan kerusuhan dan mengganggu ketertiban umum," kata mantan Wakil Ketua Komisi III DPR ini.
Kemudian, sambung Bamsoet, pemerintah perlu segera melakukan sosialisasi dan memaparkan isi dari UU Ciptaker, sehingga informasi yang sampai kepada masyarakat adalah informasi yang valid dan tidak ada lagi tafsir yang keliru dan parsial atas isu-isu krusial dalam UU Cipta Kerja. "Khususnya pada klaster Ketenagakerjaan," imbuh Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini.
Mantan Ketua DPR ini juga meminta masyarakat, khususnya yang masih akan melakukan aksi penolakan disahkannya UU Cipta Kerja, untuk dapat lebih rasional dalam menyikapinya, mengingat UU Ciptaker merupakan putusan politik yang masih menunggu untuk diundangkan. Untuk itu, masyarakat masih mempunyai kesempatan untuk memahami substansi yang ingin dituntut. ( )
Selain itu, dia menambahkan, masyarakat harus lebih kritis dan tidak terhasut oleh informasi hoaks mengenai UU Cipta Kerja, dikarenakan masih ada upaya yang bisa dilakukan oleh pemerintah melalui delegasi aturan turunan dari UU Ciptaker baik berbentuk Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), atau pun Peraturan Menteri (Permen). Bahkan, upaya hukum lainnya dapat dilakukan masyarakat dengan mengajukan Uji Materi terhadap UU Ciptaker (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"(Semua pihak) Menghormati kebebasan berpendapat, penyampaian aspirasi dan aksi dengan tertib, selama aktivitas tersebut tidak mengganggu ketertiban umum dan tidak anarkis," kata Bamsoet.
(abd)
tulis komentar anda