Pengamat Sebut Pungli di Birokrasi dalam Sertifikasi Lahan Masih Terjadi
Kamis, 08 Oktober 2020 - 20:29 WIB
"Kalau hanya memindahkan pengurusan izin dari daerah ke pusat, pungli masih bisa terjadi. Artinya, hanya memindahkan pemainnya saja. Yang tadinya dilakukan pejabat-pejabat di daerah, sekarang di pusat," tuturnya dalam Webinar, Kamis (8/10).
"Faktanya kegiatan pungli di birokrasi dalam proses perijinan seperti sertifikasi lahan masih kerap terjadi, misal baru-baru ini kasus oknum BPN yang memasang tarif tidak resmi yang justru menghambat investor menanamkan modalnya di suatu daerah. Kalau masalah itu tidak diselesaikan secepatnya, jangan berharap investor akan masuk dan malah mungkin akan beralih ke negara lain," tambahnya.
Rasminto juga menyoroti banyaknya versi draf Rancangan UU (RUU) Ciptaker di masyarakat sebelum diparipurnakan DPR. Hal tersebut bisa disebabkan berbagai faktor.
"Mungkin ini kurangnya transparansi publik hasil pembahasan RUU atau ini memang sengaja disebarkan oleh kelompok politik tertentu agar situasi di masyarakat tambah gaduh," tutupnya.
Sementara itu, akademisi Universitas Indonesia Esa Unggul, Syurya Muhammad Nur, menyatakan, terdapat 8.451 peraturan pusat dan 15.965 peraturan daerah. Ini menggambarkan kompleksitas dan obesitas regulasi di Indonesia, apalagi saling tumpang tindih sehingga kemudahan berusaha di bawah negara-negara ASEAN lainnya.
"Faktanya kegiatan pungli di birokrasi dalam proses perijinan seperti sertifikasi lahan masih kerap terjadi, misal baru-baru ini kasus oknum BPN yang memasang tarif tidak resmi yang justru menghambat investor menanamkan modalnya di suatu daerah. Kalau masalah itu tidak diselesaikan secepatnya, jangan berharap investor akan masuk dan malah mungkin akan beralih ke negara lain," tambahnya.
Rasminto juga menyoroti banyaknya versi draf Rancangan UU (RUU) Ciptaker di masyarakat sebelum diparipurnakan DPR. Hal tersebut bisa disebabkan berbagai faktor.
"Mungkin ini kurangnya transparansi publik hasil pembahasan RUU atau ini memang sengaja disebarkan oleh kelompok politik tertentu agar situasi di masyarakat tambah gaduh," tutupnya.
Sementara itu, akademisi Universitas Indonesia Esa Unggul, Syurya Muhammad Nur, menyatakan, terdapat 8.451 peraturan pusat dan 15.965 peraturan daerah. Ini menggambarkan kompleksitas dan obesitas regulasi di Indonesia, apalagi saling tumpang tindih sehingga kemudahan berusaha di bawah negara-negara ASEAN lainnya.
Lihat Juga :