Penyelenggara Pemilu Perlu Intensifkan Koordinasi Tegakkan Protokol COVID-19 di Kampanye
Kamis, 08 Oktober 2020 - 10:14 WIB
Politikus PAN itu menilai sejauh ini aturan yang ada sudah tegas mengatur hal yang berkaitan dengan penegakan protokol kesehatan. Adapun peraturan tersebut adalah PKPU Nomor 13 Tahun 2020, Maklumat Kapolri, Surat Mendagri kepada para Kepala Daerah, dan UU Nomor 6 Tahun 2018 Kekarantinaan Kesehatan.
“Semua aturan tersebut sudah mengakomodir aturan yang tegas serta menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan dalam prosesi Pilkada Serentak 2020, sehingga saat ini Perppu belum dibutuhkan,” jelas Legislator Dapil Sumatera Barat II itu.
Oleh karena itu, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini menegaskan bahwa yang perlu diintensifkan adalah sinkronisasi dan koordinasi antara penyelenggara pilkada dengan segenap stakeholder agar dapat mencegah timbulnya berbagai pelanggaran di masa kampanye ini. (Baca juga: Pegiat Media Sosial Apresiasi Pembagian Hand Sanitizer saat Pilkada)
“Prinsipnya, siapa pun dimanapun dan kapan pun bagi yang tidak mengindahkan penegakan protokoler kesehatan harus dilakukan tindakan tegas,” pungkas Guspardi.
“Semua aturan tersebut sudah mengakomodir aturan yang tegas serta menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan dalam prosesi Pilkada Serentak 2020, sehingga saat ini Perppu belum dibutuhkan,” jelas Legislator Dapil Sumatera Barat II itu.
Oleh karena itu, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini menegaskan bahwa yang perlu diintensifkan adalah sinkronisasi dan koordinasi antara penyelenggara pilkada dengan segenap stakeholder agar dapat mencegah timbulnya berbagai pelanggaran di masa kampanye ini. (Baca juga: Pegiat Media Sosial Apresiasi Pembagian Hand Sanitizer saat Pilkada)
“Prinsipnya, siapa pun dimanapun dan kapan pun bagi yang tidak mengindahkan penegakan protokoler kesehatan harus dilakukan tindakan tegas,” pungkas Guspardi.
(kri)
Lihat Juga :