Penyelenggara Pemilu Perlu Intensifkan Koordinasi Tegakkan Protokol COVID-19 di Kampanye
Kamis, 08 Oktober 2020 - 10:14 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR , Guspardi Gaus mengingatkan penyelenggara pemilu yakni, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk berkoordinasi dengan seluruh stakeholder untuk mengantisipasi lebih banyaknya pelanggaran protokol kesehatan saat kampanye Pilkada 2020 .
Pasalnya, pada 10 hari pertama tahapan kampanye, Bawaslu menemukan 237 dugaan pelanggaran protokol kesehatan di 59 kabupaten/kota. Menurutnya, kunci penyelenggaran tahapan pilkada di tengah pandemi adalah penegakan protokol kesehatan, yaitu 3M (memakai masker, rajin mencuci tangan, dan selalu menjaga jarak). (Baca juga: Partai Perindo Siap Menangkan Paslon Dambaan di Pilkada Sergai)
“Yang paling penting itu adalah sinkronisasi, koordinasi penyelenggara pemilu dengan gugus tugas bersama TNI-Polri ditambah lagi dengan partai politik, dan paslon harus saling seiring berjalan dalam menerapkan protokol kesehatan,” ujar Guspardi kepada wartawan, Kamis (8/10/2020).
“Itu kunci dari pada bagaimana pilkada ini tidak menjadi pemicu terbentuknya klaster baru penyebaran COVID-19,” tegasnya.
Politikus PAN itu menilai sejauh ini aturan yang ada sudah tegas mengatur hal yang berkaitan dengan penegakan protokol kesehatan. Adapun peraturan tersebut adalah PKPU Nomor 13 Tahun 2020, Maklumat Kapolri, Surat Mendagri kepada para Kepala Daerah, dan UU Nomor 6 Tahun 2018 Kekarantinaan Kesehatan.
“Semua aturan tersebut sudah mengakomodir aturan yang tegas serta menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan dalam prosesi Pilkada Serentak 2020, sehingga saat ini Perppu belum dibutuhkan,” jelas Legislator Dapil Sumatera Barat II itu.
Oleh karena itu, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini menegaskan bahwa yang perlu diintensifkan adalah sinkronisasi dan koordinasi antara penyelenggara pilkada dengan segenap stakeholder agar dapat mencegah timbulnya berbagai pelanggaran di masa kampanye ini. (Baca juga: Pegiat Media Sosial Apresiasi Pembagian Hand Sanitizer saat Pilkada)
“Prinsipnya, siapa pun dimanapun dan kapan pun bagi yang tidak mengindahkan penegakan protokoler kesehatan harus dilakukan tindakan tegas,” pungkas Guspardi.
Pasalnya, pada 10 hari pertama tahapan kampanye, Bawaslu menemukan 237 dugaan pelanggaran protokol kesehatan di 59 kabupaten/kota. Menurutnya, kunci penyelenggaran tahapan pilkada di tengah pandemi adalah penegakan protokol kesehatan, yaitu 3M (memakai masker, rajin mencuci tangan, dan selalu menjaga jarak). (Baca juga: Partai Perindo Siap Menangkan Paslon Dambaan di Pilkada Sergai)
“Yang paling penting itu adalah sinkronisasi, koordinasi penyelenggara pemilu dengan gugus tugas bersama TNI-Polri ditambah lagi dengan partai politik, dan paslon harus saling seiring berjalan dalam menerapkan protokol kesehatan,” ujar Guspardi kepada wartawan, Kamis (8/10/2020).
“Itu kunci dari pada bagaimana pilkada ini tidak menjadi pemicu terbentuknya klaster baru penyebaran COVID-19,” tegasnya.
Politikus PAN itu menilai sejauh ini aturan yang ada sudah tegas mengatur hal yang berkaitan dengan penegakan protokol kesehatan. Adapun peraturan tersebut adalah PKPU Nomor 13 Tahun 2020, Maklumat Kapolri, Surat Mendagri kepada para Kepala Daerah, dan UU Nomor 6 Tahun 2018 Kekarantinaan Kesehatan.
“Semua aturan tersebut sudah mengakomodir aturan yang tegas serta menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan dalam prosesi Pilkada Serentak 2020, sehingga saat ini Perppu belum dibutuhkan,” jelas Legislator Dapil Sumatera Barat II itu.
Oleh karena itu, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini menegaskan bahwa yang perlu diintensifkan adalah sinkronisasi dan koordinasi antara penyelenggara pilkada dengan segenap stakeholder agar dapat mencegah timbulnya berbagai pelanggaran di masa kampanye ini. (Baca juga: Pegiat Media Sosial Apresiasi Pembagian Hand Sanitizer saat Pilkada)
“Prinsipnya, siapa pun dimanapun dan kapan pun bagi yang tidak mengindahkan penegakan protokoler kesehatan harus dilakukan tindakan tegas,” pungkas Guspardi.
(kri)
tulis komentar anda